Sengketa Lahan di Serapit, PT Amal Tani Diberi Waktu 4 Hari

Share this:
BMG
Masyarakat dari Desa Sei Betung dan Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Langkat saat menggelar aksi, baru-baru ini.

SERAPIT, BENTENGLANGKAT.com– Sengketa lahan antara PT Amal Tani dengan masyarakat dua desa di Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat; Desa Sei Betung dan Desa Sumber Jaya, hingga kini belum menemukan titik temu. Silang sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 1962, ini sudah memakan banyak energi bahkan sampai jatuh korban jiwa.

“Kami sudah sepakat untuk tetap mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegas Brawijaya, Ketua Kelompok Tani Jaya, dalam acara mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat bertempat di Aula Desa Sei Betung. Hadir dalam pertemuan itu, Camat Serapit, aparat keamanan TNI-Polri. Sikap Brawijaya diaminkan kurang lebih 800 warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Jaya dan Sumber Rejeki, yang ikut hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.

Menurut warga, klaim mereka terhadap objek yang dipersengketakan atas lahan seluas kurang lebih 1.450 hektare (ha) itu bukan tanpa dasar. Masyarakat mengungkapkan sudah memiliki alas hak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.

Nah, kemudian muncul persoalan karena belakangan disebutkan bahwa PT Amal Tani juga memiliki alas hak atas tanah tersebut dan yang menerbitkannya juga BPN Langkat. Hal inilah yang mengakibatkan kedua belah pihak terus bersitegang untuk mempertahankan lahan.

Dalam pertemuan mediasi itu warga memberikan tenggat waktu empat hari ke perwakilan PT PT Amal Tani. Jika lahan seluas 1.450 hektare tidak dikembalikan, maka warga dari dua desa itu akan memasang patok sendiri. Masyarakat juga mengaku sudah siap menerima konsekuensi apapun jika lahan tersebut tidak dikembalikan.

“Kami siap. Itu tekad kami,” tandas Brawijaya.

Pertemuan antara warga dengan pihak PT Amal Tani berlangsung tertib.

 

Share this: