Membasmi Pungli di Langkat, Reskrimum Poldasu Ciduk Jaya Putra Cs

Share this:
BMG
Ketiga terduga pelaku pungli Kevin Tarigan, Jaya Putra Bangun, dan Abdinta Tarigan diamankan di Mapoldasu< Selasa (10/7/2018) malam.

 

SELESAI, BENTENGLANGKAT.com– Personel Polda Sumut langsung turun ke Langkat, sebagai respon atas keresahan masyarakat akibat maraknya praktik pungutan liar (pungli). Selasa (10/7/2018), malam sekira jam 20.00 WIB, Reskrimum Poldasu mengamankan Jaya Putra cs saat meminta uang keamanan dari sopir truk bermuatan koral.

Informasi dihimpun, para pelaku pungli itu yakni, Kevin Tarigan (21), warga Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Jaya Putra Bangun (31), warga Desa Serapit dan Abdinta Tarigan (38), warga Bandar Sakti, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat. Penangkapan ketiganya berawal dari laporan maraknya pungli di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Selesai, Langkat, yang dialami para sopir truk batu koral (Galian C).

Kasubdid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan menerangkan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dua orang sopir yang membawa bahan material. Mereka diamankan saat menghentikan truk dengan nomor polisi BA-9274 CJ, yang sedang mengangkut bahan material batu koral.

Saat itu, para pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp35 ribu. Kini, Jaya Putra cs kemudian diamankan ke Subdit 4 Reskrimum Poldasu. Sementara truk diamankan sementara di Polres Binjai.

(Baca: Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat dan 3 Kasek Divonis 1 Tahun Penjara)

Nainggolan mengatakan, operasi gabungan melibatkan personel Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Subdit III Ditreskrimsus Poldasu.

 

Share this: