Pesta Belum Usai, Ayu Bersama 2 Teman Prianya Digelandang ke Mapolsek Babalan

Share this:
BMG
Herianto, Ayu dan Reza, para tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolsek Babalan, Jumat (13/7/2018).

GEBANG, BENTENGLANGKAT.com– Pesta baru saja usai, tapi efek dari narkoba belum mereka nikmati sejumlah petugas kepolisian sudah merangsek masuk ke rumah. Pesta pun buyar. Sri Rahayu alias Ayu (28), dan dua teman prianya Herianto (34) dan M Reza (33) langsung diamankan.

Mereka tak bisa berkutik, ketika petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari botol air mineral merek IE QUALITY, satu kaca pirex yang masih ada bekas bakaran sabu-sabunya. Kemudian ada satu buah mancis warna biru yang ada sumbu jarumnya, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram dan sebungkus plastik klip bening yang di dalamnya ada tujuh butir pil diduga ekstasi berwarna cokelat muda berlogo A, dari lokasi penggerebekan di sebuah rumah di Dusun VIII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dengan kondisi masih dipengaruhi narkoba, Kamis (12/7/2018), ketiganya langsung digelandang petugas ke di Mapolsek Gebang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan dihimpun, ketiga tersangka yakni Sri Rahayu alias Ayu (28), diketahui bekerja di salon, merupakan warga Jalan Tanjung Pura, Gang Mangga, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kemudian dua rekan prianya Herianto (34), berprofesi sebagai nelayan, beralamat di Lingkungan I, Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah Barat, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dan M Reza (33), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Suka Mulia, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto menerangkan, aktivitas mereka selama ini sudah terendus anggotanya di lapangan lewat informasi yang disampaikan warga sekitar lokasi kejadian. Sebab warga selama ini sudah curiga melihat orang tak dikenal sering datang ke rumah tersebut.

“Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun VIII, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, sering dijadikan tempat melakukan pesta narkotika,” ucap Kapolres singkat, Jumat (13/7/2018).

Kemudian, Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan pengecekan sesuai informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian pelapor dan saksi langsung masuk melalui pintu depan rumah.

“Setelah masuk, lalu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Dari dalam rumah itu juga, petugas menciduk Ayu yang sedang memakai baju piyama warna pink. Saat diinterogasi diketahui rumah itu merupakan kediaman Ayu. Setelah cukup bukti, petugas memboyong ketiganya ke Mapolsek Gebang.

Ketiganya saat ini ditahan di Mapolsek Gebang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/28/VII/2018/ LKT/Sek-Gebang, tanggal 12 Juli 2018.

Share this: