Ketahuan Juga, Serbuk Sabu Ajuar Selipkan di Karet Klos RX King

Share this:
BMG
Ajuar warga Desa Suka Mulia diamankan petugas karena kepemilikan narkoba jenis sabu.

SECANGGANG, BENTENGLANGKAT.com– Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Seperti Ajuar (36), yang berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu miliknya di karet klos sepeda motor RX King miliknya pada akhirnya ketahuan juga.

Informasi dihimpun, pria bertubuh tambun ini warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, tersebut ditangkap petugas, Sabtu (14/7/2018), sekira pukul 15.30 WIB. Ajuar diberhentikan petugas saat melintas di Dusun VIII Swadaya, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang. Kemudian, petugas setelah melakukan penggeledahan berhasil menemukan serbuk diduga sabu yang ia selipkan di karet klos sepeda motor RX King Nopol BK 6196 FU, yang ia kendarai.

 

“Benar kami ada mengamankan seorang laki-laki yang menyimpan narkotika diduga sabu, tersangka ditangkap sesuai dengan LP/12/VII/2018, tanggal 14 Juli 2018,” kata Kapolsek Secanggang Iptu Khairul Saleh, Minggu (15/7/2018).

Kapolsek Secanggang menjelaskan, penangkapan tersangka Ajur dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor kerap melintas di Dusun VIII Swadaya, Desa Suka Mulia.

(Baca: Kodim Seser Kos-kosan di Kelurahan Sumber Karya, 8 Terlibat Narkoba Diamankan)

(Baca: Polsek Bahorok Ringkus Bandar Narkoba)

Mendengar informasi itu, Kapolsek Iptu Khairul Saleh dan Kanit Reskrim Ipda PE Sihaloho beserta anggota Unit Reskrim berangkat ke TKP sesuai dengan informasi. Saat itu, kapolsek melihat seorang laki-laki sedang melintas menggunakan sepeda motor di Dusun VIII Swadaya. Kemudian diberhentikan dan langsung dilakukan penggeledahan baik badan maupun sepeda motor. Akhirnya, polisi mendapatkan serbuk bening diduga sabu yang disimpan tersangka di dalam karet klos sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Secanggang guna proses hukum lebih lanjut.

Share this: