Di Langkat, Ada Kelebihan 476 Surat Suara Pilgub Sumut

Share this:
BMG
Dame Tobing membeberkan sejumlah keganjilan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut dalam rapat pleno KPU yang digelar di Le Polonia Hotel, Medan, Minggu (8/7).

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tingkat provinsi dihujani protes dari perwakilan pasangan calon. Rekapitulasi yang digelar di Hotel Le Polonia Kota Medan, berlangsung sejak pagi hingga malam pada Minggu (8/7/2018).

Sejak pagi, KPU dari 33 kabupaten/kota menyampaikan rekapitulasi hasil pemilihan. Selesai proses penyampaian, saksi dari pasangan calon nomor urut dua, DJOSS langsung menyampaikan keberatan.

Dame Tobing, perwakilan saksi dari Paslon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) menyampaikan keberatan soal perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU provinsi dengan yang diterima oleh KPU kabupaten.

“Yang sesuai itu cuma Tapanuli Selatan, yang lain ada yang kurang dan ada yang lebih,” ucap Dame.

Politisi perempuan ini juga menjabarkan perbedaan mencolok di beberapa kota yang punya Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup besar. Di Kota Medan, ada kelebihan 711 surat suara, Langkat 476 surat suara dan Asahan sebanyak 244 surat suara.

Selain surat suara, Tim DJOSS juga menyoroti soal Daftar Pemilihan Tetap yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Provinsi. Temuan itu ada di Kabupaten Pakpak Bharat dan Nias Utara.

Selain itu, Dame juga menyoal banyaknya C6 yang tidak didistribusikan. Catatan mereka menunjukkan, ada sekitar 9 persen formulir C6 yang tidak didistribusikan. Dari jumlah DPT yang mencapai 9 juta, ada sekitar 810 ribu yang tidak mendapat C6.

“Itu yang jadi pertanyaan kami, berapa banyak C6 yang dikembalikan ke KPU, karena tidak didistribusikan. Keinginan masyarakat tinggi. Tapi C6 nya gak jelas,” protesnya.

(Baca: PDIP Adukan Dugaan Kecurangan Pilgubsu)

(Baca: Saksi Djoss Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU Labura)

Ia juga menyoroti soal petugas KPPS yang bekerja di lapangan. Kata Dame, KPPS dianggap kurang mumpuni dalam menjalankan tugasnya. Terbukti, masih banyak temuan soal TPS yang tutup sebelum jadwal, menyilahkan pemilih tambahan memilih di luar jadwalnya dan lainnya.

“Saksi tidak diberikan salinan DPT dan tidak ditempelkan di papan pengumuman,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi 33 Kabupaten Kota sudah rampung dilaksanakan. Namun KPU Provinsi belum memberikan hasil resmi.

Rapat masih di skors hingga pukul 20.00 WIB. KPU Provinsi memanggil KPU dari 8 Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada Bupati, untuk sinkronisasi data.

Share this: