BENGKULU, BENTENGLANGKAT.com– Rencana RA (19) pulang ke kampung halaman di Kota Binjai, Sumatra Utara, harus diurungkan. Pemuda yang menetap di Jalan Setia Negara Nomor 4 RT 9 RW 4 Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Bengkulu.
Keterangan diperoleh, RA diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di depan ruko saat pemiliknya sedang berada di dalam rumah. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku keluar dari rumah dengan berjalan kaki dengan tujuan hendak pergi ke warnet. Namun saat melintas di depan rumah korban di kawasan Villa Selebar RT 20 RW 3, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, pelaku melihat sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Warna Putih BD 5338 EC yang sedang di panaskan mesinnya dan ditinggal pemiliknya masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, pelaku mendekati motor tersebut dan menaikinya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Jalan Citandut Lapangan Golf, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Tanpa disangka oleh pelaku, korban yang dibantu warga melakukan pengejaran sehingga membuat tersangka panik dan berusaha kabur dengan meninggalkan motor tersebut di pinggir jalan raya.
Namun korban bersama warga terus melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap. Kemudian korban bersama warga membawa pelaku bersama motor tersebut ke Mapolsek Gading Cempaka.
“Tujuan pelaku melakukan pencurian motor milik korban adalah, rencananya motor tersebut di jual dan uangnya untuk pulang kampung ke daerah asalnya Binjai Sumatra Utara,” kata ,” ujar Kapolres AKBP Prianggodo Heru di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/7).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.