Benteng Langkat

Ditagih Kekurangan Ongkos, Preman Aniaya Sopir dan Kernet Bus Damri

Harmoko, oknum preman yang menganiaya sopir dan kernet Bus Damri karena ditagih kekurangan ongkos, Senin (16/7/2018).

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Oknum preman Harmoko membuat ulang di dalam bus Damri. Seorang kernet dan sopir bus Damri menjadi korban penganiayaan pelaku karena menagih kekurangan ongkos kepada oknum preman tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.

Korban yang tidak terima akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi. Tidak butuh waktu lama, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota meringkus pelaku di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Kota kemudian menggiring pelaku penganiayaan Harmoko, warga Pasar II, Jalan Pukesmas, Kecamatan Medan Sunggal, ke Mapolsek Medan Kota.

Menurut keterangan korban, Putra Lubis, kejadian berawal ketika pelaku naik bus Damri dari Kota Binjai ke Medan. Korban kemudian menagih ongkos bus kepada pelaku. Namun, uang yang diberikan kurang dari tarif berlaku.

Dia kemudian menagih kekurangan ongkos kepada pelaku hingga sempat terjadi cekcok mulut antara keduanya. Akhirnya, korban menerima ongkos pelaku yang masih kurang.

Tapi ternyata, pelaku Harmoko tidak terima dan kesal karena kekurangan ongkosnya ditagih. Saat bus tiba di kawasan pusat perbelanjaan, teman pelaku sudah berada di lokasi karena dihubungi. Diduga, pelaku menghubungi temannya untuk menganiaya sopir dan kernet bus Damri.

Saat turun dari bus, pintu tidak sengaja mengenai pelaku. Kemudian pelaku yang sudah emosi menganggap korban sengaja melakukannya hingga menganiaya korban bersama temannya.

Sopir bus Damri berusaha memisahkan perkelahian tersebut, tapi akhirnya ikut terkena pukulan pelaku. Akibatnya, sopir terluka di bagian telinga. Sementara kernet juga mengalami luka di wajahnya karena dipukul.

Usai kejadian itu, kernet dan sopir bus Damri melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Suhardiman mengatakan, Tim Pegasus Polsek Medan Kota meringkus pelaku setelah mendapat laporan dari kedua korban dan masyarakat setempat. Selama ini, aksi pelaku sudah sering meresahkan warga di sekitar pusat perbelanjaan Medan Mall.

“Tim kami ke TKP dan mengamankan satu orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap sopir yang sudah sering meresahkan masyarakat di sekitar Medan Mall. Satu orang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Suhardiman.

Pelaku penganiayaan kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota. Dia dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.