Satpol PP Gusur 34 Pedagang di Bawah Gedung Skycross, Begini Dampaknya

Share this:
Penggusuran oleh Satpol PP di bawah gedung Skycros Binjai.

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai menertibkan aktivitas 34 pedagang yang mendirikan lapak di bawah Gedung Skycross Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Jumat (6/7/2018). Dampaknya, para pedagang tersebut masih terlantar tak punya lapak mencari rezeki.

Menyikapi penggusuran ini, Pemko Binjai bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut persoalan ini. Dalam RDP tersebut, pedagang protes karena jadwal tidak sesuai harapan mereka.

Perwakilan pedagang, Ajo Kuniang (60) mengatakan bahwa rencananya, para pedagang mau dipindahkan ke lantai 2 Gedung Skycross. Dia merasa waktu penertiban merugikan karena mereka tidak bisa mencari solusi alternatif.

“Jelas ini merugikan kami. Kesepakatan mulanya tanggal 16 Juli mau digusur, tapi kok malah digusur sekarang. Kami dapat informasi digusur karena Pak Wali susah lewat, makanya begini,” tukasnya.

Di hadapan anggota DPRD dan Pemko, para pedagang enggan direlokasi ke lantai 2 Gedung Skycross. Pasalnya, selama ini para pelanggan mereka tahunya mereka di lokasi sebelum digusur.

“Kami pedagang bermohon agar tetap berjualan di situ. Kami inginnya tetap tidak direlokasi,” sambung dia.

Sekretaris Daerah Kota Binjai Mahfullah Daulay menyampaikan keputusan sementara bahwa Pemko Binjai mengabulkan keinginan pedagang untuk tetap berjualan di bawah Gedung Skycross hingga Senin (16/7/2018) mendatang. Namun tetap nantinya akan dilakukan penggusuran.

“Bagaimana pun bapak dan ibu pedagang sudah menyalahi aturan berjualan. Dan tetap pindah dari tempat yang sekarang,” ujarnya.

Menurut dia, pedagang Pasar Tavip yang berjualan di pinggir jalan karena menjadi korban kebakaran pun dipisahkan ke Gedung Skycross. Sekda berjanji, akan menjamin putaran ekonomi tetap berjalan di Gedung Skycross.

Sekda menyampaikan alasan penggusuran setelah adanya pelaporan yang sudah menumpuk hingga setahun lamanya. Katanya, secara umum bunyi laporan bahwa akses pengguna jalan kami merasa terganggu.

“‎Sudah ada laporan pengguna jalan kaki terganggu. Jadi tidak mungkin berjualan di situ. Kita cari solusi lain. Tidak bisa memberikan soal garis difungsikan sebagai jalan,” katanya.

Ketua Binjai Corruption Watch Gito Affandi menyesalkan sikap penegak Perda yang menggusur paksa pedagang. Seolah ada tebang pilih dalam penertiban. Dia juga berasumsi kalau Pemko Binjai melindungi pedagang kelas menengah, sehingga aman dari penggusuran tersebut.

“Pedagang lain seperti mendapat perlakuan istimewa oleh Pemko Binjai sehingga aman bahkan bebas merenovasi dan memperluas kios yang dihuninya. Faktanya bangunan Skycross yang dibangun untuk menampung pedagang kaki lima adalah gagal. Anggaran habis setidaknya lebih Rp23 miliar, ” pungkasnya.

Dalam RDP itu‎ dihadiri Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Binjai HM Sajali dan dihadiri Ketua Komisi C Irfan Asriandi.

Share this: