Diduga Mark Up Dana Pendidikan, Ismail Ginting Ditetapkan Tersangka Korupsi

Share this:
BMG
Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution.

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Ismail Ginting (53), Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, ‎Kota Binjai, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai.

Penetapan Ismail Ginting sebagai tersangka oleh penyidik sesuai kasus pengadaan alat dan dugaan mark up dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar saat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai yang merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Dia ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2018,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Erwin Nasution, Senin (16/7/2018).

Erwin menjelaskan, bahwa bertambahnya tersangka menunjukkan peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Ismail Ginting, warga Jalan Raimuna Raya, Nomor 2, Lingkungan IX, Kelurahan Berngam, Binjai Kota itu ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan penyidikan sampai ke Kota Bandung.

‎”Dari hasil ekspos ditemukan dua alat bukti yang mendukung bahwa Ismail Ginting diduga secara bersama-sama dengan tersangka terdahulu,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Hulusungai ini.

Sejauh ini, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp200 juta. Kata Erwin, bertambahnya tersangka, penyidik masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut untuk menghitung secara pasti kerugian negara akibat dugaan mark up.

Erwin menambahkan, Ismail Ginting rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Jika Ismail tidak kooperatif pada pemeriksaan pertama, segera ditahan paksa.

“Kita lihat dulu bagaimana kedepannya. Apakah koperatif atau tidak. Kalau tidak koperatif, ya ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Erwin, pengadaan sesuai Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar, diduga para tersangka mengambil untung atau menaikkan harga beli, mark-up. Selain mark-up, penyidik menduga pengadaan tersebut fiktif.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Dengan ditetapkannya Ismail Ginting sebagai tersangka, maka jumlah tersangka menjadi tiga orang seluruhnya. ‎ Dua tersangka sebelumnya yakni, Bagus Bangun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.‎

“Rekanan itu (Direktur CV Aida Cahaya Lestari) DPO. Sementara Bagus Bangun koperatif. Penyidik masih mengusahakan untuk mencari DPO. Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Erwin.

‎Ketiga tersangka disangkakan penyidik dengan Pasal ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Share this: