BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Ismail Ginting menuturkan sama sekali tidak mengetahui tentang korupsi proyek pengadaan alat peraga SD senilai Rp1,2 milliar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Tahun 2011, dengan alasan saat itu hanya tiga bulan menjabat pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Meski demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, ini mengaku tetap kooperatif memenuhi panggilan jaksa atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurut Ismail, penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga SD itu tidak lebih dari sebuah tanggung jawab.
“Saya tersangka, itu sebagai tanggung jawab. Saya sama sekali tidak tahu tentang proyek itu karena saya hanya menjabat tiga bulan,” ucap Ismail Ginting, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Binjai, Kamis (26/7/2018).
Jika dalam kasus ini kemudian dilakukan penahanan, Ismail berencana akan mengajukan penangguhan ke penyidik Kejari Binjai.
“Itu hak, selama kita bisa meyakinkan penyidik. Tapi, ya tergantung penyidik,” ucap Ismail.
(Baca: Diduga Mark Up Dana Pendidikan, Ismail Ginting Ditetapkan Tersangka Korupsi)
Soal kasus ini, Ismail berkomitmen akan tetap kooperatif memenuhi panggilan jaksa. Termasuk memberikan keterangan terhadap penyidik Kejari Binjai.
“Saya akan beritahukan seluruhnya yang saya ketahui tentang proyek itu,” tandasnya.
(Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ismail Ginting: Anak-Anakku Menangis)
Amatan BENTENGLANGKAT.com, selain Ismail Ginting, penyidik juga memeriksa Dodi Asmara, selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari dan Bagus Bangun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bernilai Rp1,2 miliar itu.
Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution mengatakan, sejauh ini penahanan hanya dilakukan terhadap Dodi Asmara, karena dinilai tidak kooperatif. Sebagaimana diketahui bahwa Direktur CV Aida Cahaya Lestari ini diamankan di Medan, beberapa waktu lalu.
“Kalau 2 tersangka lainnya (Ismail Ginting dan Bagus Bangun), sejauh ini masih kooperatif tiap kali dipanggil penyidik,” pungkas Erwin.