Benteng Langkat

Polisi Top! Maling, Jambret, Hingga Pemeras Sopir Dump Truk Diringkus

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak saat menginterogasi para pelaku tindak pidana kejahatan di Mapolres Binjai, Senin (17/9/2018).

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Binjai patut mendapat acungan jempol. Sejumlah maling, pelaku jambret hingga pelaku pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai, berhasil diringkus.

Para pelaku tindak pidana kejahatan itu di antaranya, pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret bernama Rizky Maulana Pulungan (19), warga Jalan Umar Baki, Lingkungan II, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, Iqwal Syahputra (20), warga Jalan Umar Baki, Lingkungan VI, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, dan M Iqbal Hasibuan, warga Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.

“Ketiga pelaku terlibat aksi penjambretan sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Binjai. Terakhir, korbannya bernama Dingin br Ginting (38), warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, dijambret saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (4/8/2018), lalu,” beber Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Imanuel dan Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Senin (17/9/2018).

Donald menyebutkan, dari aksi pencurian terakhir, mereka lakukan Rizky cs mendapat hasil senilai Rp3,5 juta. Hasil kejahatan itu kemudian mereka bagi, masing-masing Rizky dan Iqwal mendapat bagian Rp1,5 juta dan Iqbal mendapat Rp500 ribu.

Selanjutnya, kata Donald, tersangka pembobol rumah atas nama Dedi Setiawan (28), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Maling yang telah membobol kediaman Agus Syahputra (38), honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Binjai, beralamat di‎ Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Sabtu (8/9/2018) lalu. Dalam aksi itu, Dedi menggasak satu unit laptop, satu unit telepon genggam, dan dua buah kotak telepon genggam milik korban.

Pelaku tindak pidana berikutnya pelaku pungli (pungutan liar) atas nama Adil Surbakti alias Leo (45), warga Dusun III Batu Minjah, Desa Namukur Utara, Sei Bingai, Langkat. Adil Surbakti alias Leo ditangkap atas laporan pengaduan Tua Jul Harahap (38), seorang sopir truk warga Padang Tualang, Langkat. Korban Tua Jul mengaku jadi korban pungli pelaku saat melintasi persimpangan RBT.

(Baca: Karma si Pelaku Begal Yang Beraksi di Halaman Masjid Jami’ Al-Ihsan)

(Baca: Terdesak! Lompat ke Sungai Mencirim, Sampai di Tepian Dimassa Warga)

“Aksi ini sudah berlangsung cukup lama dan para sopir selama ini ketakutan jika tidak menyerahkan uang,” kata kapolres.

Sebab pelaku Leo, lanjut kapolres, menurut laporan yang mereka terima tidak segan-segan mengejar hingga melempari truk yang tidak memberikan uang kepadanya. Bahkan, pelaku yang juga pemuda setempat dan tergabung dalam salah satu organisasi kepemudaan (OKP) ini kerap mengintimidasi para sopir jika membuat pengaduan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Leo mengaku wajib menyetor hasil pungli sebesar Rp150 ribu kepada Iin Ginting setiap hari. Dalam sehari, Leo mengaku rata-rata mendapatkan uang dari hasil melakukan pungli sebesar Rp200 ribu.

“Paling banyak para sopir dump truk itu melemparkan uang sebesar Rp5 ribu. Biasanya, yang memberikan uang itu setiap truk yang bermuatan ilegal, seperti; pasir, batu hingga tanah galian C,” sebut Leo, yang mengaku baru seminggu ini bekerja untuk Iin Ginting itu.

Kapolres menerangkan, atas perbuatan pidana itu, tersangka Rizky Maulana, Iqwal Syahputra, dan M Iqbal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Baca: Sambil Berteriak Maling, Pemotor Lempar Pajero Sport Milik Manager Binjai United)

(Baca: Pajero Sport Miliknya Dilempar, Istri Yudi Paling Kesal dan Berencana Lapor Polisi)

Kemudian terhadap Dedi Setiawan dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan, Leo dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.