BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolres Binjai mendatangi Rumah Sop Nadya, Sabtu (15/11/2018) pagi. Kehadiran aparat penegak hukum ini membuat heboh warga Kota Binjai, terutama warga yang melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Satria, Binjai Kota.
Petugas KPK datang bersama Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak mengendarai satu mobil Innova warna silver pabrikan Toyota dan berhenti di depan ruko tiga lantai yang diduga kuat milik Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Sumut periode tahun 2009-2014, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Saat para aparat penegak hukum itu turun, masyarakat yang sedang bersantap sarapan dan minum di Centre Kuphi sontak mengalihkan pandangan ke Rumah Sop Nadya, yang berada berseberangan. Pagi itu, dua personel dengan rompi bertuliskan KPK turun dari mobil.
Dengan pendampingan Kapolres Binjai, personel lembaga antirasuah itu tampak memintai keterangan istri Ferry Kaban. Kemudian ruko berlantai tiga yang merupakan bisnis kuliner milik Ferry digeledah.
“Kalau kami sifatnya hanya pengamanan. Ini salah satu bentuk sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas antara Polri dan KPK. Itu saja,” kata Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak, Minggu (16/12/2018).
Baca: KPK Tahan 35 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus ‘Uang Ketok’
Baca: Ketua DPC Demokrat Binjai Diperiksa Kejari Terkait Korupsi
Donald menyebutkan, ada kurang lebih dua jam (penggeledahan, red), dari pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh soal penggeledahan yang dilakukan KPK.
“Mana tahu kita. Tanya KPK lah. Itukan menyangkut proses penyidikan internal mereka (KPK, red),” ujarnya.
Keterangan dihimpun, proses penggeledahan berjalan lancar. Sama sekali tidak ada upaya dari pihak keluarga untuk menghalang-halangi tugas lembaga antirasuah itu. Hanya saja, arus lalu lintas di sekitar kediaman Ferry itu sempat terkendala karena banyaknya para pengguna jalan yang penasaran atas kehadiran petugas KPK itu.
Namun, arus lalu lintas yang sempat terjadi macet langsung diatasi sejumlah petugas yang ikut melakukan pengamanan.
Sedangkan, istri Ferry Kaban menolak diwawancarai. Ia lebih banyak berada di bagian belakang ruko yang difungsikan sebagai dapur.
Di ruko berlantai tiga itu, Ferry Kaban memiliki usaha kuliner sop daging, bersebelahan dengan usaha kuliner Ubi Madu.
Salahseorang pramusaji Rumah Sop Nadya mengungkapkan jika Ferry pernah tinggal di ruko tersebut. Namun, ia mengaku tidak tahu kapan datang dan perginya.
Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ismail Ginting: Anak-Anakku Menangis
Baca: Praperadilan 4 Tersangka Penerima Suap Gatot Ditolak PN Medan
Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan surat DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban. Berdasarkan surat DPO KPK itu, kediaman Ferry Kaban tercatat beralamat, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 2A, Kelurahan Kartini, Binjai Kota.
Ferry ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sendiri sempat mengintai kediaman Ferry ,pada 26 November 2018. Saat itu, KPK sampai seharian mengintainya. Namun, Ferry belum diamankan.
Sebelumnya, Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. Hasilnya, keluarga Ferry menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.
Lurah Satria, Kecamatan Binjai Kota, Felix menyebutkan jika Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut. Informasi ini didapat Felix setelah mengumpulkan informasi dari bawahannya, Kepala Lingkungan.
Baca: Diduga Mark Up Dana Pendidikan, Ismail Ginting Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca: Penahanan Mantan Anggota DPRD Sumut: Bisa Saja Para Tersangka jadi Gila
Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Disoal itu ruko milik Ferry atau hanya menyewa, Lurah tidak dapat memastikan.
“Informasi dari Kepling, ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa. Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT,” kata Felix.
Felix juga mengaku tidak tahu pasti Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana. Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban. Namun, ia mengamini jika lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah mendatangi kediaman tersangka.
“Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya. Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK, red). Enggak pernah nampak,” ujarnya.
Baca: Guru Ini Ditangkap Kejari Binjai, Ngaku Mati Biar Bisa Gondol Asuransi Rp600 Juta dan Gaji 7 Tahun
Baca: Dalam 3 Hari, Sudah 71 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK. Ia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.