BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Karir 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus napi di Pemko Binjai tamat sudah. Walikota Binjai Muhammad Idaham sudah meneken surat pemecatan terhadap ASN yang terlibat kasus pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Sudah selesai. Datanya di BKD, hanya tinggal beberapa menunggu advise dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita proses sesuai ketentuan. Yang inkrah ya, yang belum ya tidak,” kata Idaham di Lapangan Merdeka, Binjai, Jumat (28/12/2018).
Idaham mengatakan, Pemko Binjai sudah mengamini permintaan KPK dalam hal rencana menciptakan zona anti korupsi. Upaya lain untuk meningkatkan pelayanan ASN telah diterapkan absensi berbasis online. Hal ini sejalan dengan rencana mewujudkan Binjai Smart City.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah mengungkapkan, pemecatan ASN sudah banyak yang diproses jelang tutup tahun 2018. Mengenai data selengkapnya, Amir mengarahkan untuk mengecek data ke bawahannya.
Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepegawaian BKD Binjai, Hendra Januar menambahkan, ASN yang dipecat bukan hanya ASN terlibat korupsi, melainkan ASN yang tersandung perkara pidana umum. Namun, Hendra mengatakan, pihaknya belum merekapnya secara total sehingga belum diketahui berapa jumlah pastinya.
“Perkaranya beragam. Yang terdata saat ini sekitar 20-an,” sebut Hendra, didampingi Kasubbid Pembinaan Hasan Basri.
Baca: Asnil, Terpidana Manipulasi Pajak Langkat Rp1,2 Miliar Ditangkap Intel Kejatisu
Baca: Jeritan Korban Banjir Luapan Sungai Blengking: Kami Ingin Pemerintah Hadir
Hendra menyebutkan, ada 16 orang ASN yang dipecat karena terjerat perkara korupsi. Dari jumlah itu, belum semua yang berkekuatan hukum tetap. Ada 3 oknum ASN yang masih melakukan upaya hukum, Cipta Depari, Suryana Res, dan Suhadi Winata. Ke-tiganya tersandung perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum (RSU) Djoelham Binjai.
“Yang lain, kami mohon maaf belum bisa dipublikasi,” ucap Hendra.
Sementara, untuk ke-20 ASN yang akan dipecat tidak perlu lagi disertai permohonan surat keputusan dari Pemprov Sumut. Dalam kondisi ini Pemko Binjai melalukan pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Seorang ASN Dipecat Tidak Hormat
Kasubbid Pembinaan BKD Hasan Basri menambahkan, satu oknum ASN juga dipecat tidak dengan hormat oleh Pemko Binjai karena indisipliner. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, selama 46 hari tidak masuk kerja dapat diberhentikan.
“Sebenarnya (PP 53/2010) ini pembinaan. PNS (ASN) itu enggak masuk kerja, oleh atasannya harus memanggilnya dan melakukan pemeriksaan mengapa tidak masuk. Kalau tidak mau hadir, oleh atasannya dapat dijatuhi hukuman teguran lisan, lalu ke teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangan atasan habis,” urai Hasan.
Baca: Penangkapan Kurir Sabu di Parkiran Lapas Binjai Diduga Libatkan Napi
Baca: Polisi Usut Dugaan Penyimpangan Bagi-bagi Uang Pembinaan OKP di Binjai
Dijelaskannya bahwa tim pembinaan ASN, diketuai Kepala BKD. Anggotanya Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten III yang melakukan sidang untuk memeriksa alat-alat bukti atas pelanggaran yang bersangkutan.
“Tim pembinaan ini bertujuannya untuk mengetahui hukuman yang pantas. Kemudian hasil sidang diajukan tim kepada Wali Kota untuk menjatuhi hukuman,” jelasnya.