BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai mengumumkan 92 orang lulus Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Menurut data dihimpun, terbanyak lulus di formasi Guru Sekolah Dasar (SD).
“Paling banyak formasi Guru SD. Ada 92 orang yang lulus SKB. Sudah diumumkan,” ujar Kepala BKD Kota Binjai Amir Hamzah, melalui Kabid Kepegawaian Hendra Januar, Jumat (11/1/2019).
Dari 92 orang yang lulus CASN (Calon Aparatur Sipil Negera) 2018, ada seorang pelamar yang lolos menjadi ASN dalam formasi penyandang disabilitas. Sedangkan dari tenaga honorer yang lulus ASN ada tiga orang.
“Mereka yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengikuti SKB. Kalau tidak lulus SKD, berarti tidak ikut SKB,” terangnya.
Baca: Raup Ratusan Juta dari Calo CPNS, Oknum PNS Pemko Binjai Foya-foya di Batam
Baca: Karir 20 ASN yang Berstatus Napi di Pemko Binjai, Tamat
Kepada CPNS yang dinyatakan lulus SKB, BKD masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKD dalam waktu dekat akan diundang oleh BKN untuk melengkapi berkas-berkas, dan dilengkapi oleh mereka pelamar yang lulus.
“Pemko Binjai mengumumkan nama-nama CASN yang lulus di website pada Selasa (8/1/2018), pukul 10.00 WIB. Ini tinggal menunggu BKN untuk menerbitkan NIK mereka (yang lulus),” ujarnya.
Wali Kota Binjai HM Idaham sudah mengumumkan hasil SKD dan peserta yang dinyatakan lulus serta berhak mengikuti SKB di lingkungan Pemerintah Kota Binjai tahun 2018, nomor 813-8824.
Dalam surat tersebut, peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2018.
Apabila peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB belum mencukup jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi kriteria nilai kumulatif SKD.
Nilai kumulatif SKD jenis formasi umum paling rendah 255. Nilai kumulatif SKD jenis formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD jenis formasi tenaga guru eks tenaga Honorer K-II paling rendah 220.
Baca: Belum Sembuh Total, Bocah Korban Ledakan IPAL Ini Butuh Perhatian Pemko Binjai
Baca: Saat Melihat Pemerintah Tak Hadir Bagi Feri, Orang Miskin Terlupakan di Binjai
Sebanyak 165 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencoba 92 formasi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Mereka juga sudah mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Aula Makodam Bukit Barisan, kemarin (9/12/2018) lalu.