Benteng Langkat

Seleksi CPNS Pemko Binjai, 92 Peserta Lulus, 1 Penyandang Disabilitas, 3 Honorer

Sekda Binjai M Mahfullah P Daulay, didampingi Kepala BKD Amir Hamzah, Kasi Intel Kejari, saat memimpin rapat awal persiapan seleksi penerimaan CPNS bersama jajaran OPD, pihak kepolisian, dan kejaksaan di Aula Pemko Binjai.

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai mengumumkan 92 orang lulus Calon Pegawai Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Menurut data dihimpun, terbanyak lulus di formasi Guru Sekolah Dasar (SD).

“Paling banyak formasi Guru SD. Ada 92 orang yang lulus SKB. Sudah diumumkan,” ujar Kepala BKD Kota Binjai Amir Hamzah, melalui Kabid Kepegawaian Hendra Januar, Jumat (11/1/2019).

Dari 92 orang yang lulus CASN (Calon Aparatur Sipil Negera) 2018, ada seorang pelamar yang lolos menjadi ASN dalam formasi penyandang disabilitas. Sedangkan dari tenaga honorer yang lulus ASN ada tiga orang.

“Mereka yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengikuti SKB. Kalau tidak lulus SKD, berarti tidak ikut SKB,” terangnya.

BacaRaup Ratusan Juta dari Calo CPNS, Oknum PNS Pemko Binjai Foya-foya di Batam

BacaKarir 20 ASN yang Berstatus Napi di Pemko Binjai, Tamat

Kepada CPNS yang dinyatakan lulus SKB, BKD masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). BKD dalam waktu dekat akan diundang oleh BKN untuk melengkapi berkas-berkas, dan dilengkapi oleh mereka pelamar yang lulus.

“Pemko Binjai mengumumkan nama-nama CASN yang lulus di website pada Selasa (8/1/2018), pukul 10.00 WIB. Ini tinggal menunggu BKN untuk menerbitkan NIK mereka (yang lulus),” ujarnya.

Wali Kota Binjai HM Idaham sudah mengumumkan hasil SKD dan peserta yang dinyatakan lulus serta berhak mengikuti SKB di lingkungan Pemerintah Kota Binjai tahun 2018, nomor 813-8824.

Dalam ‎surat tersebut, peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2018.

Apabila peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB belum mencukup jumlah formasi yang tersedia, maka peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi kriteria nilai kumulatif SKD.

Nilai kumulatif SKD jenis formasi umum paling rendah 255. Nilai ‎kumulatif SKD jenis formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. Nilai kumulatif SKD jenis formasi tenaga guru eks tenaga Honorer K-II paling rendah 220.

BacaBelum Sembuh Total, Bocah Korban Ledakan IPAL Ini Butuh Perhatian Pemko Binjai

BacaSaat Melihat Pemerintah Tak Hadir Bagi Feri, Orang Miskin Terlupakan di Binjai

Sebanyak 165 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencoba 92 formasi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Mereka juga sudah mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Aula Makodam Bukit Barisan, kemarin (9/12/2018) lalu.