BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus seorang bandar besar narkotika di Kota Binjai. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, 986 butir pil ekstasi disita dari pelaku.
Keterangan diperoleh BENTENG LANGKAT, Selasa (13/9/2022), bandar besar narkotika itu berinisial EM. Usianya 28 tahun, warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Penangkapan terhadap EM bermula dari informasi diperoleh petugas jika EM selama ini melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Binjai.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Dan berhasil meringkus pelaku lewat penyamaran yang dilakukan petugas Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irfan R Pane, membenarkan penangkapan itu. Sebanyak 986 butir pil ekstasi disita sehingga gagal diedar oleh pelaku di Binjai.
Dia menerangkan, penangkapan EM bermula ketika petugas mendapat informasi keberadaan bandar besar yang sering mengedarkan ekstasi di Binjai.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi tidak mudah membujuk pelaku untuk melakukan transaksi. Petugas bahkan beberapa kali harus memutar otak, agar dapat berkomunikasi dengan EM.
Baca: Tergiur Upah Rp1,4 Juta Antar Ekstasi ke Hinai, Dua Sejoli Ini Malah Diinapkan di Hotel Prodeo
Baca: 1.500 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Bandar Besar di Binjai
Hingga akhirnya, petugas yang dikomandoi Ipda P Sitanggang berhasil ‘membujuk’ EM agar keluar dari persembunyiannya dan mau melakukan transaksi dengan mereka.
Petugas pun mencoba untuk memesan 1.000 butir dengan harga Rp125 ribu per butir pil ekstasi.
“Pelaku EM diamankan saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, bersama barang bukti 986 butir pil ekstasi,” terang Junaidi.
Baca: Pakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Saat ini, pelaku EM bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 986 telah diamankan di Polres Binjai. Bersama pelaku, turut diamankan sepeda motor dan handphone yang dipakai pelaku untuk berkomunikasi.