Penumpang Terjaring Razia, Ternyata Bawa Sebungkus Ganja

Share this:
Ilustrasi ganja.

GEBANG, LANGKAT.BENTENGTIMES.com – Seorang pria bernama Suriadi alias Surya ditangkap anggota unit Polsek Gebang, Polres Langkat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Warga Desa Krueng Rebeh, Delima, Aceh Pidie, yang berusia 35 tahun itu ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di depan Polsek Gebang, Jalan Jendral Sudirman No 32, Langkat.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula pada saat anggota melaksanakan giat razia dengan memberhentikan satu unit mobil jenis L 300 bernomor polisi BL 1891 N warna hitam yang datang dari arah Aceh, tepatnya di depan Mapolsek Gebang Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah memberhentikan mobil tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang yang diletakkan di bawah kursi dan dalam bagasi belakang.

“Selanjutnya tim memeriksa seorang laki-laki yang dicurigai dan duduk di bangku nomor 3 samping pintu. Ia terlihat gugup pada saat ditanyai,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Tatan menambahkan, anggota yang menginterogasinya kemudian melakukan penggeledahan badan serta barang bawaannya. Saat itulah ditemukan satu bungkus genggam narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Medan.

“Dan tersangka mengakui bahwa barang yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan dibawakan ke Medan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa satu bungkus genggam kertas terlakban warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, dan satu bungkus kecil dalam kertas koran diduga narkotika jenis daun ganja kering.

Atas perbuatannya, Surya dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: