Penguatan SDM Hadapi Kemajuan Zaman Lewat Pekan Literasi

Share this:
BMG
Wakil Bupati Langkat Sulistianto saat menghadiri pembukaan pekan Literasi Kabupaten Langkat, bertempat di Gedung Mabmi, Jl Proklamasi Stabat, Langkat, Rabu (2/5) lalu.

STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Langkat, dalam waktu dekat akan menjadi salah satu kabupaten literasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menjadi kabupaten literasi merupakan salahsatu cara penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi perubahan zaman yang pesat, termasuk menghadapi kemajuan teknologi yang bersifat negatif.

Demikian disampaikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Senin (9/7/2018). Salahsatu langkah mewujudkan Langkat sebagai kabupaten literasi hal itu ditandai dengan kegiatan pekan literasi Kabupaten Langkat, pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2018, yang lalu di Gedung MABMI Stabat.

Selain itu, Bupati Ngogesa juga menyampaikan harapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof DR Muhadjir Effendy MAP, pada kunjungan Presiden RI Joko Widiodo di Langkat, beberapa bulan lalu, yang menginginkan agar Kabupaten Langkat menjadi pilot project nasional tentang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim menambahkan bahwa pelaksanaan UNBK di Langkat lulus 100 persen tingkat SMP/MTs, baik negeri maupun swasta. Capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh stakeholder di Langkat. Kemudian dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No:14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat, mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.

Artinya, masih kata Abdul Karim, ketentuan sekolah yang diselenggarakan pemerintah, wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Jumlahnya paling sedikit 90 persen dari total peserta didik yang diterima.

Kemudian 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan, sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Dia berharap, penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2018/2019, Kepala Dinas Pendidikan melakukannya dengan objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Share this: