Benteng Langkat

Ini 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

Sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Langkat di Aula Gedung Pegnasos Stabat, Selasa (10/7).

STABAT, BENTENGLANGKAT.com– DPRD Langkat melalui Alat Kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah melaksanakan sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD, bertempat di Aula Gedung Pegnasos Stabat, Selasa (10/7). Sosialisasi ini dalam rangka menerima masukan dan penajaman terhadap Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Makhruf Ritonga SE, saat membuka acara, menyebutkan ada 4 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat tahun 2018 yang disosialisasikan, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Ranperda tentang Penetapan Nama Jalan di Kabupaten Langkat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengembangan Perlindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah.

“Sosialisasi Ranperda ini sesuai ketentuan pasal 253 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa DPRD dan Kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan Rancangan Perda dan pada ayat (3) menyatakan bahwa penyebarluasan Ranperda dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD dalam hal ini BPPD” ucapnya.

Lebih lanjut, Makhruf menuturkan, dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah khasanah terhadap penyempurnaan Ranperda, juga ada gagasan-gagasan baru demi lahirnya Perda-Perda yang membawa kepada kemaslahatan masyarakat. Makhruf pada kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan (stake holder) yang telah hadir.

“Semoga ruh dari Ranperda yang berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan Langkat dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Usai acara sosialisasi dibuka, selanjutnya Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Langkat H  Zurwansyah SH, selaku moderator yang memandu acara sosialisasi Ranperda inisiatif DPRD yang pertama yaitu sosialisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu dengan nara sumber dari Anggota BPPD DPRD Langkat M Syahrul SSos.

Hadir Kabag Hukum Setdakab Langkat mewakili Bupati Langkat, nara sumber pembanding dari Bappeda Langkat yakni Budianto SE, dari Dinas Lingkungan Hidup M Zain SKom, dari Dinas Kesehatan M Arifin Sinaga dan dari Dinas Perumahan & Permukiman Beryl ST MT. Hadir juga Arif SH MH, selaku tim penyaji dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum USU, Camat, Lurah, Kepala Desa, insan pers dan undangan lainnya.