STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Langkat, mendaftarkan 50 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Senin (16/7/2018).
Pendaftaran berkas langsung dilakukan Pengurus DPD Perindo Langkat. Para pengurus DPD Perindo Langkat tiba di Kantor KPU Langkat, Jalan Imam Bonjol, Stabat, sejak pukul 09.00 WIB. Namun, berkas mereka baru bisa diproses pada pukul 11.00 WIB, karena terkendala sistem di KPU yang tengah bermasalah. Meski demikian, Perindo menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bacalegnya untuk Pileg 2019 di KPU Langkat.
“Tadi sempat ada masalah di sistem KPU, sehingga formulir B1 (daftar caleg) yang sudah kita input ke sistem KPU, tidak bisa keluar. Tapi, alhamdulillah tadi sekitar jam 11.00 WIB, sudah selesai kita daftarkan,” ujar Zulkifli, Sekretaris DPW Perindo Langkat, usai pendaftaran.
Zulkifli menjelaskan, ke-50 bacaleg itu akan bertarung di lima daerah pemilihan (dapil) di kabupaten paling utara Sumatera Utara itu.
“Kita memenuhi seluruh dapil. Kita juga sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan dari 50 bacaleg tersebut,” ucap Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Langkat Thomas Saputra mengatakan, Perindo merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Langkat, merupakan bukti keseriusan mereka mengikuti Pileg 2019.
Thomas berharap agar kader-kader terbaik yang mereka ajukan sebagai bacaleg, dapat diterima dan dipilih oleh masyarakat.
“Harapan kita jelas, agar ke depan minimal 9 dari 50 orang yang kita daftarkan wajib menjadi Anggota DPRD Langkat,” tandasnya.
Ketua KPU Langkat Agus Arifin, membenarkan telah menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Perindo. Berkas pendaftaran itu akan diverifikasi sebelum dijadikan sebagai daftar caleg tetap (DCT).
“Nanti kita verifikasi terlebih dahulu. Kalau ada yang kurang persyaratannya, nanti dapat diperbaiki sebelum akhirnya ditetapkan,” ujarnya.
Dilansir dari laman resmi KPU RI, tahapan pendaftaran bacaleg telah dimulai sejak 4 hingga 17 Juli 2018. Berkas pendaftaran bacaleg kemudian akan diverifikasi hingga 22 Juli 2018.
Jika ada berkas yang kurang, bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan melakukan perbaikan mulai 22-31 Juli 2018. Berkas yang telah diperbaiki itu pun akan diverifikasi kembali mulai 1-7 Agustus 2018 dan penetapan calon anggota legislatif sendiri akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2018.