STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Dari 669 bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, namun belum ada satu pun Bacaleg yang sudah memperbaiki berkas syarat pencalonan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Langkat Agus Arifin, Jumat (27/7/2018). Maka dari itu, para bacaleg diberi tenggat waktu untuk memperbaiki berkas pencalonan.
Agus menyebutkan, jumlah bacaleg seluruhnya sebanyak 669 orang dari 15 partai, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacalegnya.
Adapun beberapa berkas yang perlu dilengkapi di antaranya terkait perbaikan ijazah belum dilegalisir dan ijazah yang disertakan sebagai dokumen persyaratan tidak sesuai dengan gelar yang disematkan, SKCK, dan lainnya.
“Masih semuanya belum ada melakukan perbaikan. Memang sesuai peraturan sampai batas akhirnya itu 31 Juli 2018,” katanya.
Anggota KPU M Khair menambahkan, kendala paling banyak soal perlengkapan para bakal calon belum ada yang lengkap dokumen syaratnya, misalnya SKCK dan Ijazah.
Dijelaskannya bahwa mekanisme verifikasinya hanya membutuhkan waktu sebentar. Tapi yang paling lama soal kelengkapan berkas. Untuk tim pemeriksa, KPU punya anggota cukup, ada sekitar 20 orang.
“Yang buat lama ya Bacalegnya yang belum ada datang sama sekali melengkapi kekurangan berkas. Nanti sampai 31 batasnya. Sampai hari ini 100 persen belum ada yang melakukan perbaikan sampai 31 Juli 2018. Ya mungkin ada soal internal di caleg-calegnya. Di sini setiap partai paling banyak 30 orang mendaftarkan calegnya,” sebutnya.
Khair mengimbau seluruh Bacaleg jangan melakukan perbaikan di detik-detik akhir. Kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Hal ini juga menguntungkan kepada para Bacaleg jika nanti ada yang tidak lengkap.
“Imbauan kita semuanya agar lekas melengkapi. Jangan detik-detik akhir nanti mereka juga yang rugi gak bisa lagi kalau habis waktu. Sejauh ini baru sekadar konsultasi. Itu partai Golkar, PBB, PKPI,” ucap Khair.