BESITANG, BENTENGLANGKAT.com– Perjalanan panjang Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29) menyelundupkan narkotika jenis ganja dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menuju Jawa Barat (Jabar), kandas di Kabupaten Langkat. Keduanya tak bisa mengelak ketika polisi berhasil mengendus keberadaan 220 kilogram ganja dari dalam mobil yang mereka kemudikan.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Yunus Tarigan, Minggu (27/1/2019), menuturkan, penangkapan berawal saat personel Sat Resnarkoba bersama jajaran Sat Lantas Polres Langkat melakukan razia di jalan lintas Sumatera-Aceh, tepatnya di depan Pos Polisi Besitang, Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
Saat itu melintas mobil sedan Mercy bernomor polisi F 1829 EX yang dikemudikan tersangka Maimun Saleh, warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon (Jabar). Melihat gelagat mencurigakan, petugas memberhentikan sedan berwarna hijau tersebut dan menggeledah isi mobil.
Dari dalam mobil tersebut petugas menemukan 120 bal daun ganja kering dengan berat 120 kilogram (kg) yang dikemas lakban berwarna coklat.
Beberapa saat kemudian, melintas mobil Hyundai Avega warna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikemudikan Gitohani, warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon (Jabar). Setelah dihentikan dan diperiksa, dari mobil Hyundai Avega itu pun petugas kembali daun ganja. Ganja dikemas dalam 100 bal, dengan seberat 100 kilogram.
“Ini merupakan penangkapan Sat Resnarkoba Polres Langkat terbesar awal 2019,” sebut Tarigan.
Baca: 250 Kg Ganja Kering di Langkat, dari Lemari Nek Halijah ke Bawah Pohon Pisang
Baca: Kodim Seser Kos-kosan di Kelurahan Sumber Karya, 8 Terlibat Narkoba Diamankan
Lebih lanjut, kedua tersangka berikut dengan barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Mapolres Langkat. Sejauh ini, petugas masih melakukan penyidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ganja antar provinsi tersebut.