Tiga Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Bekas di Marketplace Dicokok Polisi

Share this:
BMG
Tiga tersangka penipuan dengan modus jual mobil bekas di marketplace diringkus personel Sat Reskrim Polres Langkat.

Pelaku Tertangkap Saat Hendak Buka Blokiran Rekening

Selanjutnya, Apriton meminta agar Kevin membayar uang pembelian mobil Avanza tersebut lewat transfer. Kevin pun menurutinya dan mengirimkan uang pembelian mobil dengan menggunakan rekening istri korban ke rekening Bank Mandiri atas nama Oktaviana Fajar Wati.

Tapi, setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan oleh Apriton. Merasa telah menjadi korban, Kevin pun membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat.

Kemudian, istri korban langsung bergegas meminta pihak Bank Mandiri melakukan pemblokirian terhadap rekening atas nama Oktaviana Fajar Wati.

BacaSuami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

BacaRaup Ratusan Juta dari Calo CPNS, Oknum PNS Pemko Binjai Foya-foya di Batam

Tak lama berselang, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga menerima informasi dari Kevin bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin, Kota Medan, untuk melakukan pembukaan blokir rekening.

Halaman Selanjutnya >>>

Diimingi Upah Rp15 Juta per Orang

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: