Tiga Sindikat Penipuan Modus Jual Mobil Bekas di Marketplace Dicokok Polisi

Share this:
BMG
Tiga tersangka penipuan dengan modus jual mobil bekas di marketplace diringkus personel Sat Reskrim Polres Langkat.

Diimingi Upah Rp15 Juta per Orang

Mendapat informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung bergerak menuju Bank Mandiri Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan dua pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra, pada Selasa (4/1/2022).

Kepada petugas, Ikram dan Aan mengaku diperintah oleh Apriton untuk membuka blokir di rekening, dengan upah masing-masing sebesar Rp15 juta.

Atas pengakuan itu, personel Sat Reskrim Polres Langkat langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Apriton.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti satu lembar fotocopy slip bukti transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan nomor 105-00-16376***, atas nama Oktaviana Fajar Wati, pada 3 Januari 2022, di salahsatu ATM Bank Mandiri atas nama Ikram Syah Ramadhan.

BacaKomplotan Penipu Via Telepon Diringkus, Ngaku Komisioner KPK dan Perwira Polisi

BacaOh.. Ternyata Karena Ini si Suami Nekat Menikam Istrinya yang Cantik Itu

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Langkat. Atas perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dan atau Pasal 480 ke-2e KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: