WAMPU, BENTENGLANGKAT.com– Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil mencokok Chandra Hartanto, tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Penangkapan bandit narkoba itu berkat penyamaran petugas saat melakukan transaksi terselubung dengan Chandra.
Informasi dirangkum BENTENG LANGKAT, penggerebekan dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di seputaran di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, sering terjadi transaksi narkoba. Oleh petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Chandra.
Pria 39 tahun yang menetap di Lingkungan III, Desa Ujung Baka, Kelurahan Bingai, itu diringkus petugas pada Sabtu (8/1/2022) sore.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,25 gram, tiga butir pil ekstasi logo Ferari seberat 1,34 gram.
Baca: Harta Disita, BNN Miskinkan Kader Nasdem Terlibat Narkoba
Baca: Oknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain seperti satu unit timbangan elektrik, sekop, mancis, dan dompet turut diamankan.
Kepada petugas, Chandra mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ipul. Sosok pria yang dimaksud Chandra masih dalam pengejaran petugas.
Baca: Diancam Kasat Narkoba Polres Langkat, Wanita Berhijab Itu Lapor ke Kapolri
Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, dari Polisi Hingga Ibu Rumah Tangga Terpapar Narkotika
Kabag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, pada Minggu (9/1/2022), menuturkan, untuk proses hukum lebih lanjut, Chandra telah dijebloskan ke balik jeruji milik Polres Langkat.