SECANGGANG, BENTENGLANGKAT.com– Hendra Leo alias Karo alias Tulang kembali berurusan dengan hukum. Pria 30 tahun itu tersandung kasus narkotika dan kini mendekam di balik jeruji besi Polres Langkat.
Informasi dihimpun BENTENG LANGKAT, penangkapan Hendra Leo bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering kali terjadi transaksi narkotika pada sebuah rumah di Dusun VII Hilir, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Atas informasi itu, Kanit II Iptu Boirin bersama Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam rumah itu, polisi mendapati Hendra Leo sedang duduk.
Baca: Tujuh Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi di Balik Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Baca: Undercover Buyer, Sat Resnarkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,46 gram di atas meja.
Kepada petugas, Hendra Leo mengaku jika barang bukti narkotika itu benar miliknya. Selanjutnya, petugas menggelandang Hendra Leo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Baca: Bus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Rabu (30/3/2022), membenarkan penangkapan itu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hendra Leo sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.