Benteng Langkat

Nyerah Juga, Ferry Kaban Tundukkan Kepala Begitu Ditahan KPK

Ferry Kaban, usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, keluar dari gedung KPK, Jumat (11/1/2019), pada pukul 19.41 WIB.

JAKARTA, BENTENGLANGKAT.com– Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Ferry merupakan salahseorang tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Sejak statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK. Buntut dari penyerahan dirinya pada hari ini, Jumat (11/1/2019), Ferry langsung ditahan lembaga anti korupsi.

Mengenakan rompi oranye KPK, Ferry hanya menundukkan kepala saat hendak menaikki mobil tahanan untuk menuju rutan. Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan sedikitpun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Ferry akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan belakang gedung KPK.

“FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama,” kata Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).

BacaBuru Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Geledah Rumah Sop Nadya Binjai

Selain Ferry, KPK juga menahan seorang lagi tersangka dalam perkara ini. Adalah mantan Anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring. Dermawan juga ditahan selama 20 pertama. Namun, Dermawan ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu, telah dilakukan penahanan.

“Sebagian diantaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Febri.

Selain itu Dermawan, tambah Febri, juga mengembalikan uang pada KPK sekira Rp270 juta. Febri menuturkan,  pihaknya menghargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.

Dalam perkara ini, sebanyak 38 Anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Suap untuk ke-38 Anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

BacaPimpinan KPK Saut Situmorang: Musa Rajeckshah Diperiksa Terkait 38 Tersangka Suap Gatot

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp300 juta sampai Rp350 juta.