Benteng Langkat

Dua Waria Terlibat Perampokan Modus Kencan Lewat We Chat, Seorang Pelaku Warga Brandan

Dua waria Abdul Halim alias Melan dan Randa Syahputra alias Abel diamankan Tim Pegasus Polrestabes Medan, Senin (30/7/2018).

 

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Dua waria Abdul Halim alias Melan (30), warga Jalan Dusun IV Melati, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat dan Randa Syahputra alias Abel (22), warga Sei Besitang Baru No 23, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, dibekuk Tim Pegasus Polrestabes Medan, Senin (30/7/2018) lalu.

Melan dan Abel dibekuk Polisi atas laporan korban Hendro Agung Wijoyo warga Medan yang mengakui telah menjadi korban perampokan yang dilakukan kedua waria tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (31/7/2018), dalam paparannya mengatakan bahwa korban terperdaya dengan jejaring sosial we chat yang dikirim pelaku dengan wajah mirip wanita cantik. Kemudian tersangka membujuk korban untuk bertemu melakukan kencan di kos-kosan tersangka di Jalan Sei Besitang Baru No 23A, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sekira jam 11.00 WIB.

Sesampainya korban di lokasi yang disepakati, korban membatalkan perjanjian untuk berkencan karena ternyata apa yang di we chatt tak sesuai dengan keinginan korban karena pelaku merupakan waria.

Dijelaskan, kalau mengikuti perjanjian awal tersangka mematok kepada korban seharga Rp800 ribu sekali kencan tapi ditawar oleh korban menjadi Rp500 ribu. Tapi oleh karena korban membatalkan perjanjian, tersangka Abdul Halim als Melan memaksa korban untuk membayar Rp200 ribu.

(Baca: 2 Kawanan Perampok Ini Sikat Rp20 Juta Gaji Karyawan Kebun)

(Baca: Palak Sopir Ayam Asal Langkat Pakai Kelewang, Preman Kutalimbaru Didor Polisi)

Tapi korban keberatan tidak mau bayar dan tersangka lansung merampas dengan paksa dompet korban dan mengambil uang dari dalam dompet sebesar Rp300 ribu dan juga mengambil paksa 1 unit HP, merek Samsung J3 berwarna putih milik korban yang sebelumnya berada di kantong celana sebelah kanan korban.

Karena barang berharga miliknya diambil paksa, korban melakukan perlawan dengan dengan mempertahankan handphone miliknya dan terjadilah tarik menarik telepon seluler antara korban dengan pelaku.

(Baca: Kepalanya Ditembak Karena Pergoki Pelaku Ambil TBS di Perkebunan Blangkahan)

(Baca: Berebut Lahan Hutan Mangrove di Desa Securai, Antara Warga dan Pengusaha Sawit)

Saat peristiwa itu terjadi, pelaku Randa Syahputra lantas mengambil batu dan mengancam korban dengan mengatakan akan memecahkan kaca mobil korban dengan batu sembari merampas paksa uang korban Rp200 ribu.

Usai merampas telepon seluler dan uang korban, salah seorang dari pelaku memukul perut dan kepala korban sambil mengancam akan membunuh korban dan kemudian korban juga dipaksa pergi mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto.

(Baca: Preman Penembak Kepala Warga Terancam 10 Tahun Bui, Seorang Lagi Diburon)

(Baca: Abang Becak Ini Tarik Paksa Kalung Korbannya Yang Masih TK Hingga Tersungkur)

Saat korban hendak mengambil uang di ATM melintas Tim Pegasus Polrestabes Medan yang sedang melakukan patroli.

Berdasarkan pengaduan korban, Tim pegasus bertindak cepat ke lokasi kos-kosan namun kedua tersangka sudah keburu kabur.

Berkat kejelian dan pengembangan yang didapat pihak kepolisian salah seorang tersangka berhasil diringkus saat berada di Jalan Zainul Arifin. Sementara tersangka lainnya di kawasan Binjai-Sumatera Utara.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.