Benteng Langkat

Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat, Wagub Sumut Hadiri Pemeriksaan Polda

Wagub Sumut Musa Rajekshah menghadiri pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (7/2/2019).

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Musa Rajekshah (Ijeck) menghadiri pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (7/2/2019). Musa Rajekshah diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di seluas 366 hektare (ha) di tiga kecamatan di Langkat, yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.

Dalam kasus ini Musa Idishah (Dody Shah), Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), yang merupakan adik kandungnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di Mapolda Sumut, Musa Rajekshah hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang menggunakan mobil dinas Wagub Sumut dengan setelan pakaian batik. Saat turun dari mobil, Musa Rajekshah menyempatkan diri menyapa wartawan sambil melemparkan senyum. Namun saat disinggung mengenai maksud kedatangannya, Musa Rajekshah masih belum bersedia memberikan komentar.

“Nanti, nanti masuk dulu,” ujarnya singkat.

BacaBerebut Lahan Hutan Mangrove di Desa Securai, Antara Warga dan Pengusaha Sawit

Diberitakan sebelumnya, Musa Idishah (Dody Shah) yang merupakan adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu diduga melakukan penyimpangan terkait alih fungsi lahan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Kuasa Hukum Dody Shah, Abdul Hakim Siagian, mengatakan, pihaknya tidak bisa bicara terlalu jauh terkait lahan. Menurutnya, ada instansi yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.

“Bicara lahan tergantung perspektif mana, mungkin Dinas Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bisa memberikan penjelasan, tahapan kondisi faktual dan lain sebagainya, bukan maksud untuk menutup diri,” kata Abdul Hakim, saat mendampingi kliennya ketika memberikan pernyataan resmi kepada wartawan, di Medan.

KLKH dan Dinas Kehutanan, lanjut Abdul Hakim Siagian, merupakan instansi yang memiliki otoritas untuk memberikan izin dan mengawasi.

“Tapi kemudian harapan kami tidak lama lagi mereka akan memberikan penjelasan terkait perspektif kehutanan, kita tunggu, dokumen tentang ini sedang kami persiapkan untuk merespon semua,” ujarnya.

Baca5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut

Dody Shah, menurut Abdul Hakim Siagian, menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, kita akan mengikuti, karena ini sepenuhnya kewajiban penyidik Polda Sumut. Perihal informasi yang disampaikan ke media akan kami ikuti secara seksama, karena ini proses tingkat permulaan, hampir bersamaan dalam tingkat penyidikan. Karena isu berkembang akan mengikutinya,” tandasnya.