Benteng Langkat

Tergiur Upah Rp1,4 Juta Antar Ekstasi ke Hinai, Dua Sejoli Ini Malah Diinapkan di Hotel Prodeo

Tersangka kurir ekstasi inisial WDP dan SPT diamankan Sat Resnarkoba Polres Binjai. 

LANGKAT, BENTENGLANGKAT.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Dua sejoli masing-masing berinisial WDP (27) dan SPT (27) harus menahankan udara dingin hotel prodeo Polres Binjai.

Hal itu bermula ketika mereka melakukan pengantaran narkotika jenis pil ekstasi atas suruhan seseorang berinisial Y ke sebuah SPBU, yang berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (18/8/2022) malam.

Mereka tidak menyangka, jika pemesan barang haram itu ternyata petugas Sat Resnarkoba Polres Binjai yang sedang melakukan penyamaran. Maka, begitu pesanan ekstasi berpindah tangan, mereka langsung disergap.

Keduanya pun terdiam, sadar jika mereka sudah masuk dalam jebakan petugas. Tak ayal, jangankan menerima upah  pengantaran, kini mereka harus menghadapi proses hukum.

Menurut informasi dihimpun, pelaku berinisial WDP (27) merupakan seorang laki-laki warga Desa Paya Paya Krupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan SPT (27), seorang perempuan, warga Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

BacaUsia Masih 19 Tahun, Sehari-hari Edar Pil Ekstasi di Hotel Besitang

BacaBus Putra Pelangi Disetop di Besitang, Ditemukan Koper Berisi 23,5 Kg Ganja

Sumber di kepolisian menyebutkan, pasangan kurir ekstasi itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka inisial R yang sebelumnya diringkus di Jalan Samanhudi, Kota Binjai.

“Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial R karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi, Binjai. Saat ini, masih diproses di Polres Binjai,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (22/8/2022).

Halaman Selanjutnya >>>

Barang Bukti Ekstasi 200 Butir

Barang Bukti Ekstasi 200 Butir

Dari pengembangan perkara, diperoleh informasi jika ada seorang pelaku inisial Y sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Binjai.

Berbekal informasi itu, pada Kamis (18/8/2022), malam sekira pukul 20.00 WIB, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy memesan 200 butir pil ekstasi seharga Rp135 ribu per butir.

Lalu, pelaku berinisial Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan pil ekstasi itu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, malam pukul 22.00 WIB. Kemudian, pelaku inisial Y lewat sambungan telepon meminta personel menjemput pil ekstasi itu.

Pelaku Y mengarahkan petugas ke sebuah SPBU di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai. Tidak berapa lama kemudian, personel dihampiri dua orang pelaku berinisial WDP dan SPT. Keduanya mengaku disuruh pelaku Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas.

Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua pelaku tersebut, lalu pelaku berinisial WDP memperlihatkan satu bungkus plastik klip berisi ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada personel. Dan, saat itulah petugas mengamankan keduanya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapat upah melakukan pengantaran sebesar Rp700 ribu untuk per 100 butir.

BacaOknum Polisi ‘Nyanyi’, Bandar Sabu dan Ekstasi di Binjai Selatan Diringkus

Baca1.500 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Bandar Besar di Binjai

Sementara itu, pelaku inisial Y yang diketahui berdomisili di seputaran Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, masih dalam pengejaran petugas.

Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Binjai. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan narkotika jenis ekstasi warna hijau merk Guci sebanyak 200 butir seberat 76,56 gram dan dua unit handphone.

Halaman Sebelumnya <<<