Usia Masih 19 Tahun, Sehari-hari Edar Pil Ekstasi di Hotel Besitang

Share this:
BMG
Ilustrasi.

BESITANG, BENTENGLANGKAT.com– Sat Resnarkoba Polres Langkat meringkus pengedar ekstasi yang selama ini mangkal di Hotel Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Rabu (30/1/2019) dini hari. Tersangka berinisial PIR, usia masih 19 tahun. Ia diketahui beralamat di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.

“Benar ada kita ringkus seorang wanita tersangka pengedar ekstasi di halaman Hotel Besitang,” ucap Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Yunus Tarigan.

Tarigan menuturkan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pil ekstasi siap edar beserta satu bungkus kotak rokok. Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga, lalu tim diterjunkan di sekitar lokasi Hotel Besitang yang dipimpin Iptu Rudi Saputra.

Sekitar pukul 02.30 WIB, PIR masuk ke halaman Hotel Besitang, lalu diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.

BacaPesta Belum Usai, Ayu Bersama 2 Teman Prianya Digelandang ke Mapolsek Babalan

Baca1.500 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Bandar Besar di Binjai

Kepada petugas, PIR mengakui pil ekstasi itu adalah miliknya yang hendak diedar di kawasan hotel tersebut. Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langkat. Atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, PIR dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Share this: