Benteng Langkat

250 Kg Ganja Kering di Langkat, dari Lemari Nek Halijah ke Bawah Pohon Pisang  

Dari kiri depan: Nek Halijah dan Ismail (tengah), tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (18/7/2018).

BRANDAN, BENTENGLANGKAT.com– Petugas Polsek Brandan Polres Langkat berhasil menyita 250 kg ganja kering. Bersama ganja, petugas juga menangkap dua orang pemilik sekaligus pengedar ganja tersebut, nek Halijah (53), warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan Ismail (40), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, pada Selasa 17 Juli 2018.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (18/7), mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang mengatakan sering terjadi transaksi ganja di rumah pelaku. Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota menindaklanjuti informasi dan melakukan penggerebekan di rumah Halijah. Petugas langsung menangkap kedua pelaku.

“Dari rumah H (Halijah, red), disita barang bukti ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ujar Tatan.

Setelah diinterogasi, Halijah mengaku jika ganja itu dibeli dari seseorang berinisial A. Petugas pun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah A, di Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku A sudah terlebih dahulu melarikan diri,” ucap Tatan.

Kemudian Nek Halijah menunjukkan di mana tempat A mengambil ganja kering untuk dijualnya. Petugas lalu melakukan pencarian dan menemukan barang bukti 8 bungkus besar ganja seberat 250 kg, yang disembunyikan di bawah pohon pisang di samping rumah A.

Kedua pelaku dan barang bukti ganja dibawa ke Mako Polsek Brandan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering ini sesuai LP : 11 / VII / 2018/Sek.Brandan, tanggal 17 Juli 2018.

“Awalnya, informasi penangkapan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” ujar Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018).

Hasil penggerebekan di rumah Halijah, ditemukan sebungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban, tujuh bungkus sedang berisi daun ganja kering dibungkus dengan kertas warna coklat, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau, satu bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat, dan sembilan lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto bersama tim menyampaikan stop mengonsumsi narkotika saat berada di lokasi penemuan daun ganja kering dengan berat 250 Kg di daerah Sei Lepan dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Setelah ditimbang ganjanya seberat bruto 2 kg,” sebut AKBP Dedy.

(Baca: Polres Langkat Sita 12 Bal Ganja Tak Bertuan)

(Baca: Penumpang Terjaring Razia, Ternyata Bawa Sebungkus Ganja)

 

Selanjutnya, Nek Halijah buka suara dan mengungkapkan bahwasanya ganja dibeli dari seseorang inisial A, warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Alhasil, petugas unit Reskrim memperoleh hasil temuan barang bukti pasca pencarian di sekitar bawah pohon pisang, samping rumah A. Petugas menemukan ganja yang dibungkus plastik hitam sebanyak 8 bungkus besar dengan berat keseluruhan sekitar 250 kg.