Terjerat Kasus Narkoba, Ini Sanksi Hukum Menanti Bripka Syahril

Share this:
BMG
Oknum polisi bersama tersangka narkoba lainnya.

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Personil Polres Binjai yang bertugas di Sat Sabara, Bripka Syahril yang diamankan Personel Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Binjai di salah satu hotel yang berada di Kota Binjai ternyata telah menjadi target operasi Seksi Propam Polres Binjai.

“Memang polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, karena dia telah menjadi target operasi kita,” ucap Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjutak, Rabu (4/7/18).

Untuk saat ini lanjut, lanjut Donald, Bripka Syahril (43), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan temannya seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Candra Irawan (32), warga Jalan Simpang Marcapada, Kecamatan Binjai Selatan telah diamankan ke Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

“Kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku. Kita tidak ada membedakan masyarakat dan polisi. Kalau bersalah dan terbukti, kita tindak sesuai aturan di negara ini,” pungkasnya.

Setelah menjalani proses hukum, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka Syahril.

“Polisi kan diadili di pengadilan umum sama seperti masyarakat. Dia juga akan menjalani proses peradilan kode etik dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan PDTH kepada dirinya,” terangnya.

Sebelumnya, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial S (43), diamankan tim gabungan Propam Polres Binjai saat berada di dalam kamar Hotel Garuda Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Bripka S diamankan bersama teman wanitanya, pada Minggu (1/7/18).

Saat digeledah, tim berhasil menemukan 15 gram narkoba jenis sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi di dalam kamar nomor 3 Hotel Garuda.

Penangkapan ini berawal saat tim mendapatkan informasi terkait tindakan pelaku. Dari informasi itu, personil Paminal dipimpin Aiptu Nelson Purba bersama Aiptu Andi Frandora dan Brigadir Andre Tobing mendatangi Hotel Garuda Binjai dan langsung melakukan penggeledahan di kamar nomor 3 yang ditempati pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sesuatu dari jendela hotel. Tim yang curiga terus melakukan pencarian dan menemukan 15 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi dari dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke markas komando Propam Polres Binjai.

Share this: