Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat dan 3 Kasek Divonis 1 Tahun Penjara

Share this:
merdeka.com
Kadisdik Langkat dan 3 kepala sekolah dihukum masing-masing 1 tahun denda Rp50 juta akibat pungli dana BOS.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Salam Syahputra, bersama tiga kepala sekolah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Ketiga kepala sekolah yang dijatuhi hukuman bersama Salam yakni Kepala SMPN 3 Tanjung Pura Sukarjo yang sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Kepala SMPN 3 Stabat Patini sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir dan Kepala SMPN 2 Gebang Restu Balian Hasibuan sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru.

Hukuman terhadap keempat terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/4/2018).

Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Salam Sahputra, Sukarjo, Patini dan Restu Balian Hasibuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun penjara,” kata Nazar.

Setiap terdakwa juga didenda Rp50 juta. Apabila tidak membayarnya, para terdakwa harus menjalani hukuman 1 bulan kurungan.

Para terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang nyaris sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Marbun meminta agar para terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, perkara ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di SMPN 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10/2017) sekitar 11.00 WIB.

Saat itu sebelas orang diamankan ketika melakukan rapat koordinasi pengutipan atau pemotongan dana BOS Rp10.000 untuk per siswa di seluruh SMP negeri di Langkat. Empat di antaranya, yakni Salam, Sukarjo, Patini dan Restu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp76.010.000, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara yang berisi kutipan dana BOS.

Uang yang diamankan tesimpan dalam sejumlah amplop yang merupakan setoran dari tiap-tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.

Share this: