Surialam Jabat Ketua DPRD Langkat, Pengesahan Bupati Terpilih Diusul di Paripurna Ke-IV
- Minggu, 5 Agu 2018 - 17:20 WIB
- dibaca 567 kali
STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati Langkat terpilih Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin, diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat tahun ke-IV rapat ke-5 masa persidangan ke-III, Rabu (1/8). Mekanisme pengesahan pengangkatan pasangan Bupati Langkat terpilih ini berpedoman kepada UU 23 Tahun 2014, tentang Pemda pada pasal 154 ayat (1) huruf e, menyatakan DPRD Kabupaten punya tugas dan wewenang.
“Yakni dengan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” ungkap Ketua DPRD Langkat Surialam, yang memimpin rapat paripurna.
(Baca: 5 Kepala Daerah Terpilih Ini Punya Harta Paling Banyak, Cana Paling Tajir)
(Baca: Ngogesa Melawan: Saya Ini Bukan Kader Karbitan di Golkar)
Lebih lanjut, Surialam menjelaskan, sesuai berita acara rapat pleno KPU dan surat keputusan KPU Langkat tertanggal 25 Juli 2018, yang telah menetapkan pasangan Calon Bupati terpilih, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018.
Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih ini, ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin, selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih, bersama Pimpinan DPRD Langkat.
(Baca: Persaingan Ketat, Bupati Diminta Terapkan Digitalisasi Perizinan)
Surialam mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan sangat baik. Sehingga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018 dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar.
“Atas nama DPRD Langkat saya ucapkan selamat kepada pasangan bupati terpilih. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” harap Surialam.