Tergiur Upah Rp1,4 Juta Antar Ekstasi ke Hinai, Dua Sejoli Ini Malah Diinapkan di Hotel Prodeo
- Senin, 22 Agu 2022 - 19:17 WIB
- dibaca 376 kali
Barang Bukti Ekstasi 200 Butir
Dari pengembangan perkara, diperoleh informasi jika ada seorang pelaku inisial Y sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Binjai.
Berbekal informasi itu, pada Kamis (18/8/2022), malam sekira pukul 20.00 WIB, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy memesan 200 butir pil ekstasi seharga Rp135 ribu per butir.
Lalu, pelaku berinisial Y menjanjikan akan menyerahkan pesanan pil ekstasi itu di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, malam pukul 22.00 WIB. Kemudian, pelaku inisial Y lewat sambungan telepon meminta personel menjemput pil ekstasi itu.
Pelaku Y mengarahkan petugas ke sebuah SPBU di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Hinai. Tidak berapa lama kemudian, personel dihampiri dua orang pelaku berinisial WDP dan SPT. Keduanya mengaku disuruh pelaku Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas.
Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua pelaku tersebut, lalu pelaku berinisial WDP memperlihatkan satu bungkus plastik klip berisi ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada personel. Dan, saat itulah petugas mengamankan keduanya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku mendapat upah melakukan pengantaran sebesar Rp700 ribu untuk per 100 butir.
Baca: Oknum Polisi ‘Nyanyi’, Bandar Sabu dan Ekstasi di Binjai Selatan Diringkus
Baca: 1.500 Butir Pil Ekstasi Diamankan dari Bandar Besar di Binjai
Sementara itu, pelaku inisial Y yang diketahui berdomisili di seputaran Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, masih dalam pengejaran petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Binjai. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan narkotika jenis ekstasi warna hijau merk Guci sebanyak 200 butir seberat 76,56 gram dan dua unit handphone.