Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ismail Ginting: Anak-Anakku Menangis

Share this:
BMG
Ismail Ginting

BINJAI, BENTENGLANGKAT.com – Tersangka kasus korupsi pengadaan alat peraga pada Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Binjai tahun 2011, Ismail Ginting, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis (19/7/2018).

Walau sudah menjadi tersangka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai itu masih diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Ismail Ginting pun keluar dari ruang penyidik, sekira pukul 14.00 WIB.

Ismail mengaku bahwa kasus korupsi yang disangkakan padanya itu terjadi saat dia menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Binjai.

Namun, untuk proyek bernilai Rp1,2 milliar itu, dia mengaku sama sekali tidak tahu apa-apa. Bahkan, katanya, dia baru menjabat Plt Kadis pendidikan hanya 3 bulan saja.

“Proyek itu sudah jalan, baru aku jadi Plt (Kadis) dan itu pun hanya 3 bulan saja. Aku sama sekali tidak tahu tentang proyek itu,” kata Ismail.

Ismail menyangkal, dia kecipratan uang hasil korupsi pada Dinas Pendidikan tersebut. “Sama sekali aku tidak ada dapat dari proyek itu,” serunya.

Dia menjadi tersangka, karena harus bertanggungjawab atas kasus itu. “Kebetulan, aku saat itu menjabat Plt (Kadis Pendidikan) harus bertanggungjawab, itu saja,” akunya.

Setelah menjadi tersangka, Ismail mengaku bahwa kabar itu langsung cepat menyebar. Dia juga sudah melaporkan statusnya kepada Walikota Binjai HM Idaham.

“Sudah dapat surat menjadi tersangka, aku langsung menghadap Walikota (Binjai),” ungkapnya menambahkan bahwa hingga saat ini dia masih dipercayakan menjadi pejabat di Pemko Binjai.

Tidak hanya itu, teman, keluarga dan kerabat Ismail juga langsung banyak yang menanyakan dirinya setelah menjadi tersangka.

“Banyak teman, kerabat dan keluarga menanyakan penetapan tersangka ini. Apalagi anak-anak ku. Mereka sangat sedih. Mereka menangis dan berfikir kalau sudah tersangka pasti masuk penjara,” ungkapnya.

Kajari Binjai Victor Sidabutar melalui Kasi Intel Erwin Nasution mengatakan, dalam kasus ini, mereka sudah menetapkan 3 orang tersangka.

“Ada 2 PNS, Pak Ismail Ginting dan PPK proyek itu, Bagus Bangun. Sementara dari pihak swasta, yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara,” serunya sembari menyebut, Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Share this: