Polisi Top! Maling, Jambret, Hingga Pemeras Sopir Dump Truk Diringkus

Share this:
BMG
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak saat menginterogasi para pelaku tindak pidana kejahatan di Mapolres Binjai, Senin (17/9/2018).

Sebab pelaku Leo, lanjut kapolres, menurut laporan yang mereka terima tidak segan-segan mengejar hingga melempari truk yang tidak memberikan uang kepadanya. Bahkan, pelaku yang juga pemuda setempat dan tergabung dalam salah satu organisasi kepemudaan (OKP) ini kerap mengintimidasi para sopir jika membuat pengaduan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, tersangka Leo mengaku wajib menyetor hasil pungli sebesar Rp150 ribu kepada Iin Ginting setiap hari. Dalam sehari, Leo mengaku rata-rata mendapatkan uang dari hasil melakukan pungli sebesar Rp200 ribu.

“Paling banyak para sopir dump truk itu melemparkan uang sebesar Rp5 ribu. Biasanya, yang memberikan uang itu setiap truk yang bermuatan ilegal, seperti; pasir, batu hingga tanah galian C,” sebut Leo, yang mengaku baru seminggu ini bekerja untuk Iin Ginting itu.

Kapolres menerangkan, atas perbuatan pidana itu, tersangka Rizky Maulana, Iqwal Syahputra, dan M Iqbal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4E KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Baca: Sambil Berteriak Maling, Pemotor Lempar Pajero Sport Milik Manager Binjai United)

(Baca: Pajero Sport Miliknya Dilempar, Istri Yudi Paling Kesal dan Berencana Lapor Polisi)

Kemudian terhadap Dedi Setiawan dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan, Leo dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share this: