Buru Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Geledah Rumah Sop Nadya Binjai
- Senin, 17 Des 2018 - 01:03 WIB
- dibaca 1.832 kali
Ferry ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK sendiri sempat mengintai kediaman Ferry ,pada 26 November 2018. Saat itu, KPK sampai seharian mengintainya. Namun, Ferry belum diamankan.
Sebelumnya, Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan tim penyidik KPK telah mendatangi rumah Ferry guna meminta keterangan dari keluarga terkait keberadaannya saat ini. Hasilnya, keluarga Ferry menyampaikan pada tim bahwa tidak ada komunikasi antara tersangka dengan keluarga.
Lurah Satria, Kecamatan Binjai Kota, Felix menyebutkan jika Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut. Informasi ini didapat Felix setelah mengumpulkan informasi dari bawahannya, Kepala Lingkungan.
Baca: Diduga Mark Up Dana Pendidikan, Ismail Ginting Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca: Penahanan Mantan Anggota DPRD Sumut: Bisa Saja Para Tersangka jadi Gila
Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Disoal itu ruko milik Ferry atau hanya menyewa, Lurah tidak dapat memastikan.
“Informasi dari Kepling, ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa. Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT,” kata Felix.