Karir 20 ASN yang Berstatus Napi di Pemko Binjai, Tamat
- Jumat, 28 Des 2018 - 19:04 WIB
- dibaca 296 kali
Seorang ASN Dipecat Tidak Hormat
Kasubbid Pembinaan BKD Hasan Basri menambahkan, satu oknum ASN juga dipecat tidak dengan hormat oleh Pemko Binjai karena indisipliner. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, selama 46 hari tidak masuk kerja dapat diberhentikan.
“Sebenarnya (PP 53/2010) ini pembinaan. PNS (ASN) itu enggak masuk kerja, oleh atasannya harus memanggilnya dan melakukan pemeriksaan mengapa tidak masuk. Kalau tidak mau hadir, oleh atasannya dapat dijatuhi hukuman teguran lisan, lalu ke teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangan atasan habis,” urai Hasan.
Baca: Penangkapan Kurir Sabu di Parkiran Lapas Binjai Diduga Libatkan Napi
Baca: Polisi Usut Dugaan Penyimpangan Bagi-bagi Uang Pembinaan OKP di Binjai
Dijelaskannya bahwa tim pembinaan ASN, diketuai Kepala BKD. Anggotanya Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten III yang melakukan sidang untuk memeriksa alat-alat bukti atas pelanggaran yang bersangkutan.
“Tim pembinaan ini bertujuannya untuk mengetahui hukuman yang pantas. Kemudian hasil sidang diajukan tim kepada Wali Kota untuk menjatuhi hukuman,” jelasnya.