Karir 20 ASN yang Berstatus Napi di Pemko Binjai, Tamat

Share this:
BMG
Walikota Binjai HM Idaham merangkul Letkol Inf Deni Eka Agustiana, mantan Dandim 0203/Langkat pada Acara Pisah Sambut di Kodim 0203/Langkat, Jalan Jend Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Senin (17/12/2018).

Seorang ASN Dipecat Tidak Hormat

Kasubbid Pembinaan BKD Hasan Basri menambahkan, satu oknum ASN juga dipecat tidak dengan hormat oleh Pemko Binjai karena indisipliner. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, selama 46 hari tidak masuk kerja dapat diberhentikan.

“Sebenarnya (PP 53/2010) ini pembinaan. PNS (ASN) itu enggak masuk kerja, oleh atasannya harus memanggilnya dan melakukan pemeriksaan mengapa tidak masuk. Kalau tidak mau hadir, oleh atasannya dapat dijatuhi hukuman teguran lisan, lalu ke teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangan atasan habis,” urai Hasan.

BacaPenangkapan Kurir Sabu di Parkiran Lapas Binjai Diduga Libatkan Napi

BacaPolisi Usut Dugaan Penyimpangan Bagi-bagi Uang Pembinaan OKP di Binjai

Dijelaskannya bahwa tim pembinaan ASN, diketuai Kepala BKD. Anggotanya Inspektorat, Bagian Hukum dan Asisten III yang melakukan sidang untuk memeriksa alat-alat bukti atas pelanggaran yang bersangkutan.‎

“Tim pembinaan ini bertujuannya untuk mengetahui hukuman yang pantas. Kemudian hasil sidang diajukan tim kepada Wali Kota untuk menjatuhi hukuman,” jelasnya.

 

Share this: