KPU Langkat Analisa Amar Putusan PT TUN untuk Djohar Arifin

Share this:
Prof Djohar Arifin Husin di PTTUN Medan bersama para pendukungnya

BENTENGLANGKAT.com – KPU Langkat hingga hari ke dua belum mengambil langkah terkait amar putusan PT TUN yang meminta KPUD Langkat menetapkan Prof Djohar Arifin Husin sebagai calon bupati Langkat.

Padahal KPU Langkat hanya memiliki waktu selama lima hari untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya pascaputusan PT TUN.

Komisioner KPU Langkat Sopian Sitepu mengatakan, Kamis (22/3/2018) belum mengambil keputusan karena masih mencermati dan menganalisa putusan PT TUN.

“Kita baru terima amar putusannya dari pengacara kita (KPU) kemarin malam sehingga kita belum bisa memutuskan,” katanya.

Dia mengatakan saat ini, mereka sedang melakukan konsultasi kepada KPU Sumut dan KPU Republik Indonesia mengenai langkah selanjutnya yang akan mereka lakukan.

Sopian mengatakan mereka sangat menghargai putusan yang diambil oleh PT TUN.

Namun karena diatur tentang proses hukum lewat kasasi ke MA, mereka akan mempertimbangkan hal tersebut.

Share this: