Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

Share this:
Barang bukti ganja asal Aceh yang diamankan dari tersangka yang merupakan penumpang bus Simpati Star.

LANGKAT, BENTENGTIMES.com -Aparat satuan narkoba Polres Langkat meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja dengan tujuan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat dan berbagai barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat.

Tersangka atas nama Agustiar Monas Situmorang (27) warga Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Darinya, diamankan 20 bal atau 20 kilogram ganja ketika bus yang ditumpangi masuk terminal Pasar X Tanjung Beringin, Langkat yang berasal dari Aceh.

“Saat itu petugas melakukan razia. Seluruh bus penumpang yang berasal dari Aceh kita periksa di terminal Tanjung Beringin,” ucapnya.

Bus yang ditumpangi tersangka adalah Simpati Star nomor polisi BL 7977 AA yang kemudian dihentikan oleh petugas dan memeriksa seluruh barang bawaan para penumpang.

Tersangka yang dicurigai petugas lalu diperiksa dan ditemukanlah enam bal ganja seberat enam kilogram dari dalam ransel.

Tersngka lalu diperiksa lebih intensif oleh petugas. Dan, dari pengakuan tersangka, juga ditemukan 14 bal ganja atau 14 kilogram yang berada di dalam tas koper yang berada dalam bagasi bus tersebut.

Dari pengakuan tersangka ini, 20 kilogram ganja tersebut akan dibawa ke Kota Padang untuk diedarkan di sana.

Kini tersangka sedang diperiksa oleh petugas untuk pengembangan penyidikan berikut berbagai barang bukti lainnya, seperti tas koper, ransel, satu unit handphone, uang kontan Rp600.000.

“Akibat perbuatan tersangka ini penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” terang Kasat.

Share this: