Alasannya Ambil Uang Lalu Pinjam Sepeda Motor Siti, Setelah Itu Tak Kembali

Share this:
BMG
Ijal Mutakkin alias Ijal Kambing, tersangka penggelapan sepeda motor dimankan di Mapolres Langkat.

STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Ijal Mutakkin (26), yang menetap di Simpang Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diciduk petugas Polres Langkat, Selasa (10/7/2018). Pria yang akrab disapa Ijal Kambing ini diamankan karena kasus penggelapan sepedamotor yang dilaporkan Siti Fatimah (43).

Keterangan dihimpun, kasus penggelapan sepedamotor ini bermula saat korban Siti Fatimah mendapat telepon dari tersangka yang menyebutkan hendak membayar utangnya ke korban, Kamis tanggal 19 April 2018, sore sekira pukul 18.30 WIB.

 

Kemudian yang berdomisili di Jalan Kapten Tandean, Kecamatan Stabat, Langkat, ini mendatangi tersangka di Jalan Wonosari Simpang Paya Mabar, Kecamatan Stabat, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BK 3945 PAW. Sesampainya di sana, tersangka lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di rumah temannya.

“Bukannya bawa uang, tapi dia (tersangka) malah tidak kembali dan membawa kabur keretaku,” ujar Siti, dalam keterangannya kepada petugas.

Karena pelaku dan sepeda motornya tak kunjung dikembalikan. Siti akhirnya membuat laporan ke Polres Langkat.

Berbekal dari laporan pengaduan korban, personel Polres Langkat dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting SH langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Di sini petugas mendapati keberadaan pelaku (tersangka) dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold.

Hingga kini, tersangka masih mendekam di tahanan Polres Langkat. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, kalau sepeda motor korban sudah dijual dan masih dilakukan pendalaman.

“Kita masih mencari penadah barang tersebut dan masih terus kita tindaklanjuti,” ucap Arnold.

Share this: