MUI Langkat Minta Dinkes Hentikan Vaksin Campak dan Rubella
- Selasa, 7 Agu 2018 - 13:59 WIB
- dibaca 490 kali
STABAT, BENTENGLANGKAT.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat meminta imunisasi campak dan rubella dihentikan sebelum ada kepastian halal dari MUI. Surat itu sudah dilayangkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, tertanggal 01 Agustus 2018, dengan Nomor A.041/DP-K.11-03/SR/VIII/ 2018.
Surat tersebut berbunyi, di antaranya, yakni sehubungan dengan belum adanya keputusan dari MUI Pusat, melalui LP. POM tentang vaksin MR tersebut. Surat itu ditandatangani Ketua MUI Langkat H Ahmad Mahfuz, serta Sekretaris H Saiful Abdi.
Sekretaris MUI Langkat Saiful Abdi mengatakan ada penghentian atau penundaan vaksin MR, sebelum dikeluarkannya Fatwa Halal MUI terkait vaksin tersebut.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Langkat diketahui telah menggelar kegiatan kampanye imunisasi measles-rubella (MR), di Gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 053973 Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Rabu (1/8/2018).
(Baca: Menkes Kaget, di Langkat Kasus Stunting Angkanya Sangat Tinggi)
(Baca: Saat Melihat Pemerintah Tak Hadir Bagi Feri, Orang Miskin Terlupakan di Binjai)
Ketika itu, Kadis Kesehatan dr Sadikun Winanto menjelaskan, bagi daerah di luar Pulau Jawa di seluruh Indonesia, bahwa imunisasi dilaksanakan mulai Agustus 2018, pada usia anak 7-15 tahun dengan kategori masih duduk di bangku SD dan SMP sederajat.
Sedangkan di bulan September, untuk anak usia 9 bulan sampai usia 7 tahun, untuk lokasi imunisasinya harus dilaksanakan di Posyandu, Puskesmas, dan sarana pelayan kesehatan lainnya, milik pemerintah.