BINJAI, BENTENGLANGKAT.com– Polisi bergerak cepat menangani kasus kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Pemilik PT Kiat Unggul yang menaungi pabrik mancis itupun berhasil ditangkap. Dia adalah Indramawan.
“Sudah (ditangkap). Besok pemaparan tersangkanya di Medan,” kata Ipda Hotdiatur Purba, Kanit Pidum Polres Binjai, Sabtu (22/6/2019). Indramawan sendiri langsung menjalani pemeriksaan setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting menuturkan, kalau pabrik mancis di Binjai tersebut tak pernah mengurus izin industri. Pihak pabrik juga menghindari pajak atau retribusi dengan cara membuat bisnisnya berskala seperti usaha rumahan.
Baca: Suara Ledakan Menggelegar Sebelum Api Melalap Pabrik Mancis di Binjai
Baca: Tiga Wisatawan Tewas Tertimpa Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak
Tak hanya itu, para buruh pabrik merupakan tenaga kerja lepas. Mereka tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosedur pemerintah sesuai UU. Pabrik dibawah PT KU, karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak. Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga,” ujarnya.
“Jadi, dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak. Kadang buka, kadang enggak,” imbuh Siswanto.
Selain itu, sambung Siswanto, kalau pintu pabrik juga selalu dikunci untuk menghindari anak-anak keluar masuk dari pintu depan dan samping. Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari musibah kebakaran pabrik korek api ini.
“Jadi, dikunci untuk menghindari anak-anak dari pintu depan dan samping agar tidak hilir mudik. Ini sudah berjalan enam tahun.
Pintu Pabrik Selalu Dikunci, Ini Alasannya
Sebanyak 30 orang tewas dalam musibah kebakaran lantaran tak bisa keluar dari pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/06/2019). Para korban tak bisa keluar dari pabrik dikarenakan pintu dalam keadaan terkunci rapat.
Baca: 70 Persen Korban Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai Teridentifikasi
Baca: Sadis! Seorang Janda Dibunuh Perampok
Seorang mantan pekerja pabrik mancis yang tak disebutkan namanya ini membeberkan alasan mengapa pintu pabrik selalu dikunci. Pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja. Hanya pintu belakang pabrik yang dibuka sebagai akses keluar masuk karyawan.
“Aku pernah kerja di sini. Ini lihat saudara saya kerja sini. Saya sudah lama berhenti. Dulu, saya kerjanya masang batu mancis. Kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk,” ujarnya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengungkapkan dugaan sementara terkait alasan pemilik mengunci pintu karena takut lantaran pabrik tersebut ilegal. Izin pendirian pabrik yang kurang lengkap disinyalir menjadi alasan pemilik selalu mengunci pintunya.
Pihak pabrik pun hanya membuatkan pintu masuk dari pintu belakang untuk menghindari retribusi atau perizinan. Pintu belakang tersebut juga digunakan sebagai akses keluar masuk para karyawan.
“Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan,” ujarnya.
Warga sekitar pabrik juga mengetahui kalau pintu pabrik memang selalu dikunci. Mereka juga mengatakan kalau pabrik tersebut ilegal.
“Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk,” ungkap warga sekitar.
Baca: Oknum TNI Tewas Usai Konsumsi Narkoba di Diskotek Pinggiran Kota Binjai
Baca: Pembunuh Janda Itu Ditembak, 3 Penadah Juga Diamankan
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, jika pabrik mancis itu memang belum mendapat izin dari perangkat daerah. Mereka rencananya akan memanggil si pemilik pabrik untuk diperiksa terkait musibah tersebut.
“Belum ada izin dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini,” ujar Mahipal Nainggolan di lokasi pada Jumat (21/6/2019).