Seratusan Masyarakat Unjuk Rasa Tuntut Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai
- Rabu, 25 Apr 2018 - 21:10 WIB
- dibaca 204 kali
MEDAN, BENTENGTIMES.com – Seratusan masyarakat Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mendadak mendatangi kantor DPRD Sumut, Rabu (25/4/2018).
Mereka berharap kepada wakil rakyat bisa mengakomodir tuntutannya untuk meminta pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol Medan-Binjai.
Mereka menyampaikan bahwa masyarakat lebih berhak mendapatkan ganti rugi daripada PT Medan Property. Sebab, berdasarkan hasil keputusan rapat masyarakat yang menempati dan mendiami tanah mendapat ganti rugi 70 persen dan 30 persen untuk pemilik sertifikat.
“Referensi tuntutan warga adalah keputusan rapat oleh Menteri Agraria, Menteri BUMN, Gubsu dan lainnya pada 25 November 2017 lalu,” kata Koordinator Aksi Tambunan.
Diutarakan, PT Medan Property menerima ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Medan-Binjai sebesar Rp132,3 milliar. Hal itu berdasarkan surat lelang oleh Direksi PTPN II dan surat validasi oleh kepala kantor BPN Sumut.
“Surat validasi itu harus diusut dan menarik uang ganti rugi dari PT Medan Property yang diserahkan kepada masyarakat. Sebab, sudah 15 tahun masyarakat mendiami dan menanami lahan tersebut. Bahkan, sudah memiliki surat keterangan tanah dari pemerintahan desa,” sebutnya.
Menurut mereka, Legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh pemerintah kepada PTPN lI peruntukannya hanya sebatas mengusaai, menanami lahan dan bukan untuk menjual, mengalihkan alas hak atau melelang lahan HGU maupun lahan eks HGU ke pihak pengembang atau korporasi.
“Yang berwenang menjual, mengalihkan alas hak maupun melaksanakan lelang lahan eks HGU adalah Kemeneg BUMN dan bukan Wewenang Direksi atau Direktur Utama PTPN II,” tegas Tambunan.
Diungkapkan, dengan diterbitkan surat lelang dan surat validasi tersebut, telah merugikan masyarakat yang selama ini mendiami, menempati lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai. Terlebih, merugikan keuangan negara 49.000 meter dikali Rp2,7 juta/meter sama dengan Rp132.3 miliar.
“Kami minta ini diakomodir untuk rapat dengar pendapat di DPRD Sumut,” ucapnya.
Aksi masyarakat diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz. Dia berjanji akan memanggil Walikota Medan dan pihak PT Medan Property serta masyarakat tani.
“Komisi A akan segera mengagendakan rapat dengan PT Medan Property dan Walikota Medan. Setelah membaca semua tuntutan mereka, rasanya memang harus didudukkan permasalahan yang sebenarnya hak-hak mereka sudah dijamin oleh negara,” ujar Muhri.