Sidang Korupsi Rigid Beton Sibolga: Hakim Bentak Saksi Karena Berbelit-belit
- Selasa, 22 Mei 2018 - 12:20 WIB
- dibaca 410 kali
BENTENGLANGKAT.com – Dikarenakan memberikan keterangan yang berbelit-belit, saksi Mahani selaku Pokja dimarahi hakim anggota saat menyidangkan kasus korupsi proyek pengerjaan rigid beton di Dinas PU Sibolga.
“Kalian bisa kena semua ini, ini proyek besar miliaran, jangan main-main,” ketus hakim anggota Janverson Sinaga pada lanjutan yang digelar di ruang Cakra IX PN Medan, Senin (21/5/2018).
Selain menegur saksi, Janverson juga menanyakan kepada saksi tentang jumlah proyek yang dipegangnya. “Saudara pegang proyek berapa miliar? Rp10 miliar itu bukan proyek kecil,” pungkas Janverson.
Mendengar ucapan dari hakim, saksi langsung menjawab dengan suara pelan. “Ada surat dari Kepala Dinas Marwan Pasaribu dan PPK untuk penunjukan langsung pemenang tender, Pak. Suratnya disimpan di ULP pak, sama Bustanul Arifin,” ujar saksi.
Diketahui, dalam sidang ada enam terdakwa yang dihadirkan, yakni Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri.
Terkait kasus ini, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva, Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PU Sibolga TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp65 miliar.
Pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja yang ditentukan antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan. Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu.
Untuk pengerjaan mega proyek itu, Dinas PU Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan. Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi.
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.