Target Sumut 5.000 Ekor Sapi Diasuransikan, Langkat 697 Ekor

Share this:
BMG
Sejumlah ekor sapi dinaikkan ke truk untuk dibawa ke rumah potong. Di Sumut, sapi dan kerbau peternak sebagian telah dicover asuransi.

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Sampai Juni 2018, sapi dan kerbau peternak baru 3.302 ekor yang dicover asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTSK) di Sumatera Utara (Sumut). Sementara, target tahun 2018, berkisar 5.000 ekor sapi dan kerbau akan diasuransikan.

“Itu artinya, masih ada 1.698 ekor lagi yang mau kita kejar untuk diasuransikan,” sebut Dahler, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Senin (9/7/2018), di Medan.

Dahler menerangkan, ternak sapi dan kerbau yang telah diasuransikan itu berasal dari 12 kabupaten di Sumut. Ke-12 kabupaten itu, yakni; Kabupaten Langkat sebanyak 697 ekor, Deliserdang 346 ekor, Simalungun 135 ekor, Tapanuli Selatan (Tapsel) 75 ekor.

Kemudian, Serdang Bedagai (Sergei) sebanyak 396 ekor, Labuhanbatu 453 ekor, Mandailing Natal (Madina) 231 ekor, Padanglawas Utara (Paluta) 349 ekor, Batubara 202 ekor, Asahan 159 ekor, Karo 228 ekor dan Kabupaten Dairi sebanyak 31 ekor.

Total preminya sambung Dahler, sebanyak 132.080.000. Dimana premi yang dibayarkan satu ekor sapi atau kerbau sebanyak Rp200 ribu per ekor per tahun. Yang dibayarkan peternak hanya Rp40 ribu per ekor per tahun, sisanya atau Rp160 ribu per ekor per tahun disubsidi pemerintah.

Jadi total premi sebesar Rp 132.080.000 itu lanjut Dahler, hanya premi yang dikumpulkan dari peternak yang ikut asuransi yakni Rp40 ribu per ekor.

“Kalau ditotal semuanya termasuk yang disubsidi pemerintah, maka total premi seluruhnya sebanyak Rp660.400.000, dengan asumsi 3.302 dikali Rp200.000 per ekor,” jelas Dahler.

Asuransi tersebut sebut Dahler, berlaku untuk satu tahun. Dan, manfaatnya sangat banyak bagi peternak. Dimana, klaim yang diterima peternak sebanyak Rp10 juta per ekor, apabila ternak yang diasuransikan mengalami kematian akibat sakit ataupun cacat akibat kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, untuk kasus pencurian atau kehilangan ternak sapi dan kerbau juga ditanggung oleh pihak asuransi. Hanya saja ucap Dahler, nilainya tidak sebesar Rp10 juta.

“Untuk ternak sapi dan kerbau yang cacat akibat kecelakaan dan kehilangan karena dicuri klaim yang dibayarkan tidak sampai Rp10 juta. Itu ada hitung-hitungannya,” pungkas Dahler.

Untuk tercapainya target asuransi sebagaimana yang ditetapkan sebanyak 5.000 ekor, pihaknya, terus melakukan sosialisasi ke kelompok-kelompok ternak sapi agar peternak mau mengasuransikan ternak sapi dan kerbaunya.

“Manfaatnya sangat besar dengan ikut asuransi. Jadi peternak jangan mikir rugi bila tidak terjadi sesuatu menimpa ternak peliharaannya. Tapi memberi perlindungan itu lebih baik untuk menekan kerugian peternak di kemudian hari,” tandas Dahler.

Share this: