Ternyata, Pemprovsu Masih Berhutang ke Langkat Rp18 Miliar

Share this:
BMG
Sekda Provsu R Sabrina saat menggelar rapat.

MEDAN, BENTENGLANGKAT.com– Ternyata kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota belum selesai sehingga terhutang sebesar Rp418,3 miliar dari total hutang Rp926,711 miliar. Bahkan, penyaluran hutang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017, yakni berkisar Rp507.551.775.947.

Keterangan diperoleh, hutang DBH tahun 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deli Serdang, sisa hutang sebesar Rp32.753.219.968 dari Rp92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat hutang dari Rp41.164.087.808 dan baru dibayar Rp22.526.385.230, dengan sisa hutang menjadi Rp18.637.770.357,9. Lalu, untuk Kabupaten Asahan sisa hutang menjadi Rp14.312.561.468 dari sebelumnya Rp36.172.063.164.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu R Sabrina, Jumat (13/7/2018), menjelaskan, ia belum mendapat informasi terkait besaran nilai hutang DBH. Namun, ia keberatan hal itu disebut hutang karena uang tidak ada dipakai.

“Kalau itu disebut hutang kurang pas saja, karena tidak ada uang yang kita pakai. Berbeda seperti ditahun kemarin, ada yang kita pakai dan sudah diselesaikan dalam tiga tahun,” ujarnya.

Sebenarnya, sambung Sabrina, kondisi ini karena uang mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan pemprovsu. Contohnya saja ada pajak kendaraan bermotor, dimana yang memungut uangnya adalah Pemprovsu tapi karena datangnya dari kabupaten/kota, maka tentulah ada sharing antara propinsi dengan kabupaten/kota, yakni perhitungan persen untuk propinsi dan sekian persen untuk kabupaten/kota asal.

“Jadi, secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan hutang. Bahkan disebut hutang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” ujarnya, tanpa enggan merinci alasan keterlambatan penyerahan DBH.

Share this: