Nyerah Juga, Ferry Kaban Tundukkan Kepala Begitu Ditahan KPK

Share this:
BMG
Ferry Kaban, usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam, keluar dari gedung KPK, Jumat (11/1/2019), pada pukul 19.41 WIB.

JAKARTA, BENTENGLANGKAT.com– Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Ferry merupakan salahseorang tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Sejak statusnya ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 28 September 2018, Ferry tak kunjung menampakkan diri ke KPK. Buntut dari penyerahan dirinya pada hari ini, Jumat (11/1/2019), Ferry langsung ditahan lembaga anti korupsi.

Mengenakan rompi oranye KPK, Ferry hanya menundukkan kepala saat hendak menaikki mobil tahanan untuk menuju rutan. Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan sedikitpun.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Ferry akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan belakang gedung KPK.

“FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama,” kata Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).

BacaBuru Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Geledah Rumah Sop Nadya Binjai

Selain Ferry, KPK juga menahan seorang lagi tersangka dalam perkara ini. Adalah mantan Anggota DPRD Sumut Dermawan Sembiring. Dermawan juga ditahan selama 20 pertama. Namun, Dermawan ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Share this: